Kini Dihujat Netizen, Alfi Damayanti Karyawati Cikarang Viral Diajak Staycation Beri Balasan Menohok

Alfi Damayanti dihujat netizen karena wara-wiri di TV dan dianggap pansos atau panjat sosial. Alfi pun memberi balasan menohok atas hujatan itu.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Alfi Damayanti dihujat netizen karena wara-wiri di TV dan dianggap pansos atau panjat sosial. Alfi pun memberi balasan menohok atas hujatan itu. 

Lantas dalam unggahan Instagram terbarunya AD juga mendapatkan komentar negatif dari warganet.

Di mana dalam unggahan tersebut AD sedang berfoto bersama beberapa perempuan di antaranya Balques Manisang, Sri Suari dan Andy Yentriyani.

"Postingan nya di hapus semua... mungkin foto nya terlalu seksi yaaa... krna skrng nejijen udh pd tau AD," tulis @alfian****.

"Namun cerita dr temen mba kontradiktif dg yg mba sampaikan,, tapi yasudahlah yg penting skrg dah makin terkenal lah ya mba," tulis @toefi****.

"Selamat ya mbak,Sekarang udah keluar dr PT. Ikeda. Dan jadi Endorsement," tulis @alfi****.

"Oh. Pantesan, kawan kawannya entertainment. Ternyata pengen viral biar jadi artis to," tulis @lukma****.

Bos Alfi Damayanti Kini Dipecat

Sementara itu kabar terbaru bos yang ajak AD staycation muncul.

Dilansir dari Kompas.com, bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat.

Melainkan diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik. Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved