PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK : Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA mulai dibuka. Simak jadwal, syarat dan cara daftarnya:

|
Editor: Dedy Qurniawan
Instagram @officialppdbdki
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA mulai dibuka. Simak jadwal, syarat dan cara daftarnya: 

BANGKAPOS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA mulai dibuka.

Beberapa info perlu calon siswa ketahuim termasuk Anda para orangtua.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SD, SMP atau SMA di PPDB Jakarta 2023 ini, maka harus menyimak jadwal, cara daftar dan syarat agar tidak terlewat.

Dikutip dari Kompas.tv,  berikut rangkuman syarat, cara daftar dan jadwal PPDB Jakarta 2023 SD, SMP dan SMA/SMK

PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua. Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.

Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.

Berikut ini informasi mengenai jadwal, syarat, cara daftar dan link PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

Jadwal PPDB Jakarta 2023 SD

PPDB Jakarta 2023 jenjang SD mulai dibuka pada 12 Mei 2023 lalu

Berikut ini jadwal PPDB Jakarta 2023 SD yang perlu Anda ketahui :

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input kedalam sistem: 12-27 Juni 2023 mulai 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 mulai 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
  • Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil:

  • Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal Jalur Zonasi

  • Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 12- 13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Verifikasi Dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal Tahap Kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 00.01-14.00 WIB

Jadwal Tahap Ketiga

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00

Syarat PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Syarat PPDB Jakarta 2023 SD di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Cara daftar PPDB Jakarta 2023 SD

Berikut ini cara daftar PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SD

1. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN/ Token

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved