Sosok Bos yang Ajak Karyawati Staycation Jadi Dosen, Pihak Kampus: Baru Setahun
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra mengatakan, H merupakan dosen baru di Fakultas Teknik Industri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terduga pelaku kasus syarat staycation perpanjang kontrak karyawati pabrik di Cikarang berinisial H ternyata berprofesi sebagai dosen.
Dia tercatat mengajar di Kampus Universitas Pelita Bangsa Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra mengatakan, H merupakan dosen baru di Fakultas Teknik Industri.
HK baru mengajar di UPB pada September 2022 lalu. Ia mengajar mahasiswa yang masih duduk di semester pertama hingga enam di kampus yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Ya benar, beliau (HK) itu dosen di sini. Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," Hamzah di kampusnya, Senin (15/5/2023).
Hamzah mengakui UPB merasa dirugikan akibat kasus dugaan staycation yang secara tak langsung juga berdampak pada kepentingan yayasan.
"Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak pemberitaan yang beredar perihal kasus Staycation," tuturnya
Hamzah menjelaskan awalnya pihak kampus tak menyadari bahwa HK tersandung kasus hukum dugaan staycation hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.
Diketahui bahwa identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.
"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus," tutur Hamzah.
Dalam kesempatan tersebut, para petinggi kampus sama sekali tak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK.
Hamzah mengungkapkan perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat secara tak langsung terseret dalam kasus dugaan staycation.
"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.
"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Pengabdian kepada Masyarakat, UBB Ajak Siswa SMA 3 Pangkalpinang Melek Politik |
![]() |
---|
Dosen Prodi Akuntansi UBB Berikan Pelatihan Penulisan Buku Ajar Bagi Guru SMK di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Sosok Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dituding Lecehkan Dosen Wanita, Bantah Tuduhan: Imbas Pencopotan |
![]() |
---|
Berapa Gaji Guru dan Dosen di Indonesia, Prabowo Siapkan Rp 178 Triliun Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.