Profil Tokoh
Profil Gregorius Alex Plate, Adik Johnny G Plate yang Juga Bakal Diperiksa Kejagung Soal BTS 4G
Kejagung akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diduga mengalir ke adik Gregorius Alex Plate
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM- Tak cuma Menkominfo Johnny G Plate, sang adik regorius Alex Plate (GAP) juga diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Diberitakan sebelumnya Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diduga mengalir ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).
Ia menjelaskan, penelusuran itu sebagai bentuk tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp8 triliun.
"Semua akan kita dalami (termasuk dugaan aliran dana ke adik Menkominfo) setelah kita mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP. Pasti kita dalami semua," kata Ketut dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (17/5/2023) pagi.
Menurut dia, hasil dari BPKP tersebut menjadi dasar Kejagung untuk kembali memeriksa yang bersangkutan.
"Dari hasil BPKP kita jadikan dasar untuk diperiksa," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.
Profil Gregorius Alex Plate

Mengutip dari Tribun Makassar, Gregorius Alex Plate merupakan kerabat sekaligus staf khusus Menkominfo, Johnny G Plate pada tahun 2020.
Namun pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak memerinci kepentingan Gregorius Alex Plate diperiksa terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate.
Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu.
Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).
Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Teranyar, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).
Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.
"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.
Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.
"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.
Selain itu, Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampingi Johnny G. Plate
Gregorius Alex adalah orang dekat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Gregorius Alex dampingi Johnny saat melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pariwisata Super Prioritas di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan selama dua hari.
Saat itu Menteri Kominfo melakukan pengecekan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan membuka Rapat Koordinasi Dukungan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi.
Menkominfo menggelar rapat koordinasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pariwisata superprioritas NTB .
Bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka percepatan transformasi digital nasional menuju Indonesia maju.
Dalam kunjungan kerja di NTB dan NTT, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif dan Stafsus Menteri Kominfo Gregorius Alex serta Direktur Network Telkomsel Hendri Mulya Syam.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Profil Biodata Afriansyah Noor Jabat Wamenaker Gantikan Immanuel Ebenezer, Dulu Dicopot Yusril |
![]() |
---|
Profil Angga Raka Resmi Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Dulu Sekpri Prabowo |
![]() |
---|
Profil Prof Arif Satria, Rektor IPB Diisukan Jadi Calon Kepala BRIN Usai Tri Handoko Didesak Mundur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dudy Purwagandhi Menhub Didesak Mundur Ribuan Driver Ojol, Punya Karier Mentereng |
![]() |
---|
Profil Biodata Dudy Purwagandhi Menhub Didesak Mundur Driver Ojol, Pro Aplikator dan Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.