Berita Pangkalpinang

Kebijakan Isi BBM Pakai Barcode di Pangkalpinang, Ada SPBU yang Boleh dan Tidak Boleh

Penerapan aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan barcode di sejumlah SPBU di Pangkalpinang tidak sama.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Suasana SPBU Kampung Opas, Jalan RE Martadinata, Kota Pangkalpinang, Jum'at (19/5/2023). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Penerapan aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan barcode di sejumlah SPBU di Pangkalpinang tidak sama.

Setidaknya demikian didapati wartawan Bangkapos.com di beberapa SPBU di Pangkalpinang, Jumat (19/5/2023).

Misalnya saja di SPBU yang berada di Kampung Opas, Jalan RE Mardinata, Pangkalpinang.

Jem, petugas nozzle SPBU yang biasa melayani kendaraan roda empat, menyebut pihaknya  menolak mengisi BBM, jika konsumen tidak dapat menunjukkan atau memiliki barcode.

"Enggak bisa kalau gak ada barcode, mau ngisi Rp 50 ribu juga harus pakai barcode," ujar Jem kepada Bangkapos.com.

Berbeda dengan SPBU Kampung Keramat yang tetap melayani, para konsumen yang tidak dapat menunjukkan barcode kepada petugas nozzle.

"Kalau gak pakai barcode tetap bisa ngisi, tapi memang untuk jumlahnya itu berbeda antara tidak pakai barcode dengan menggunakan barcode. Kalau pakai barcode itu bisa sampai Rp 400 ribu, tapi kalau tidak pakai itu cuma Rp 200 ribu," ucap petugas nozzle Ferawati.

Diungkapkan Ferawati terkait kebijakan barcode untuk mengisi BBM, memang berbeda-beda di setiap SPBU.

"Memang kayaknya setiap SPBU beda-beda, banyak juga yang nanya kesini bisa gak ngisi ya kami bilang bisa kalau di sini," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved