Inilah Aturan Baru Soal Tilang dari Korlantas Polri, Dilarang Razia hingga Ada Tim Khusus
Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Bangka Belitung guna melengkapi tilang elektronik atau ETLE.
Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel melalui Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi, menjelaskan mengenai pelaksanaan tilang manual yang kembali berlaku, dimulai Selasa (9/5/2023).
"Kita akan kembali berlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas bagi pengendara di jalan raya oleh jajaran Ditlantas Polda Babel," kata Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi, kepada Bangkapos.com, Kamis (4/5/2023) di tempat kerjanya.
Ia menambahkan, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan. Bersamaan juga dilakukan tilang manual.
"Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas. Sebanyak 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Selasa 9 Mei 2023 nanti," katanya.
Dia menjelaskan, 12 jenis pelanggaran tilang manual bersamaan pemberlakukan tilang ETLE yang terpasang di dua titik yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Tilang ETLE tetap diberlakukan , seperti yamg ada di simpang lampu merah Trans Mart dan lampu merah Semabung," lanjutnya.
Lebih jauh, Sarwo menyampaikan, untuk para pelanggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.
Selain itu, dijelaskanya pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran tidak boleh memberikan titipan kepada petugas di lapangan dan petugas juga tidak boleh menerbitakan Briva apabila di tilang Elektronik. Atau menerima titipan denda, dan pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," tegasnya.
Mantan Kabag Ops Polres Bangka Tengah ini, menambahkan, Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres akan melakukan imbauan terlebih dahulu, sebelum tilang manual dimulai.
"Kami akan melakukan sosialisasi, satu Minggu sebelum diberlakukannya tilang manual ini. Dengan memasang spanduk, media elektronik dan radio," lanjutnya.
Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan di Babel.
-Berkendara di bawah umur
Mualem Anggap Aksi Bobby Nasution Stop Kendaraan Pelat Aceh Angin Lalu: Rugi Dia Sendiri |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Tidak Memakai Helm Bayar Rp250.000 |
![]() |
---|
Besaran Denda Tilang dan Hukuman Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Denda Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Rp250.000 atau Kurungan 1 Bulan |
![]() |
---|
Nekat Menerobos Lampu Merah Siap-siap Kena Denda Tilang Rp 500.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.