Berita Pangkalpinang

Astrada Bangka Belitung Sambut Baik Diterbitkan WPR oleh Pemerintah

Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryadi, berucap syukur telah diterbitkannya WPR

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
istimewa
Ketua Harian Astrada Babel, Suryadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kementerian ESDM menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur seluas 8.606 hektare, yang tersebar di 123 blok.

Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Untuk dapat ditambang, WPR harus memiliki IPR yang diterbitkan Gubernur Babel sesuai Perpress Nomor 55 Tahun 2022.

Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryadi, berucap syukur telah diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Kepmen ESDM nomor 46/K/MB.091/MEM.B/2023 tentang WPR di Provinsi Babel.

"Ini telah tertuang tentang luasannya di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur oleh Kementerian ESDM dengan total seluas 8.606 hektare yang tersebar di 123 blok," kata Suryadi kepada Bangkapos.com, Selasa (23/5/2023) 

Suryadi menambahkan, dengan adanya WPR  tersebut sesuai harapan dan perjuangan Astrada sejak didirikannya pada 2007 lalu.

"Semoga WPR yang diterbitkan ini bisa benar- benar ditambang oleh masyarakat penambang sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining pratice," kata Jerry sapaan akrab Suryadi.

Ia menjelaskan, dengan ditetapkanya suatu wilayah sebagai kawasan WPR, tentunya pemerintah telah melakukan kajian yg mendalam. Sehingga wilayah tersebut layak untuk dijadikan kawasan WPR baik dari aspek teknis, ekonomis maupun aspek lingkungan.

"Astrada sebagai Asosiasi Penambang Rakyat Daerah telah mendirikan Koperasi yang anggotanya manyoritas para penambang rakyat. Bertujuan untuk mengakomodir para penambang rakyat untuk bekerja legal sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

Dengan diterbitkannya WPR ini, kata Jerry, dalam waktu dekat Astrada akan mengadakan audiensi dengan PJ Gubernur Babel untuk bersilaturahmi, meminta arahan dan petunjuk.

"Agar koperasi Astrada dapat menambang di blok-blok WPR tersebut dengan diterbitkan IPR atau izin penambangan rakyat. Untuk koperasi Astrada oleh kewenangan gubernur, yang  di tandatangani  oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Babel," katanya.

Kemudian disinggung, apakah semua WPR ada potensi mineralnya, Suryadi mengatakan sepengetahuan dari Departemen Eksplorasi DPD Astrada Babel Belum tentu ada ditemukan cadangan timahnya.

"Apa lagi di area kawasan hutan belum di lakukan kegiatan eksplorasi, dan untuk saat ini Astrada belum memiliki data lengkap koordinat lokasi blok-blok WPR tersebut. Sehingga kami belum bisa menyimpulkan potensi cadangan  tiap-tiap blok," terangnya.

Namun dalam waktu dekat ini dikatakan Suryadi, Astrada akan mengecek koordinat lokasi blok-blok WPR tersebut dan akan melakukan survei lapangan.

Kemudian dari hasil pengecekan blok-blok WPR tersebut barulah Astrada akan mengusulkan koordinat dari blok WPR untuk diterbitkan IPR-nya oleh kewenangan gubernur, yang ditandatangani Kepala Dinas PTSP. 

"Untuk memastikan ada atau tidaknya timah. Tahapan eksplorasi menjadi hal mutlak untuk dilakukan. Sehingga kita bisa bicara aspek sumber daya sampai cadangan dan nantinya sampai ke umur tambangnya sendiri. Tentu aspek-aspek ekplorasi membutuhkan biaya yang sangat besar. Semakin detil ekplorasi serta ragam teknologi yang digunakan tentu berbanding lurus dengan biaya yang mesti dikeluarkan," tegasnya.

Jangan Dipersulit

Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, menyambut baik, terkait Kementerian ESDM menerbitkan WPR di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur seluas 8.606 hektare, yang tersebar di 123 blok.

Setelah adanya WPR, selanjutnya dikatakan Adet Mastur, pemerintah daerah menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR). 

Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.

"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata Adet Mastur, politikus PDI Perjuangan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.

"Kalau kita khususnya menyambut baik dilkeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk medapatkan IPR," terangnya.

Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.

"Pemda jangan mempersulit untuk masyarakat mendapatkan IPR ini, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan, beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan di monopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.

"Misalnya luasan di Bangka Tengah berapa Belitung Timur berapa dibagi bagi. Jangan dimonopoli oleh satu pihak untuk melakukan pertambangan. Terkadang melakukan monopoli, ada pemodal satu orang mengatasnamakan orang banyak," lanjutnya.

Lebih jauh, Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR. Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.

"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada dampak hukumnya," katanya.

"Kami harapkan juga tidak hanya tiga kabupaten ada WPR, tetapi seluruh kabupaten di Babel ini dapat diusulkan karena memiliki wilayah tambang. Biar kita penataan wilayah pertambangan. Dengan ada WPR, memberi ruang untuk melakukan pertambangan sesuai harapan masyarakat," pesannya.

Mengenai kajian lingkungan pasca aktivitas pertambangan, dikatakan Adet tentunya telah dipikirkan oleh pemerintah. Sebelum ia menerbitkan WPR dan IPR nantinya.

"Tentunya mereka yang mengusulkan harus dibarengi dengan kajian lingkungan. Dengan dikelurkan WPR ini berarti kajian lingkungan sudah dibuat. Kalau dibuat mohon pemerintah daerah melakukan kajian. Setelah melakukan aktivitas pertambangan jangan meninggalkan bekas kolong," harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved