Buruan 9 Provinsi Ini Lagi Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Bea Balik Nama Dibebaskan
Buruan 9 Provinsi Ini Lagi Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Bea Balik Nama Dibebaskan
BANGKAPOS.COM - Buruan 9 Provinsi Ini Lagi Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Bea Balik Nama Dibebaskan.
Bagi kamu yang memiliki kendaraan namun belum bayar pajak inilah saatnya.
Sebab ada 9 Provinsi yang saat ini sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebanyak 9 provinsi ini memberikan pemutihan 2023, denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapus.
Pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak wajib ikut program pemutihan biar motor tidak bodong karena telat bayar.
Selain denda PKB dan BBNKB dihapus, beberapa daerah juga memberikan diskon pokok pajak.
Perlu dicatat, masa berlaku pemutihan 2023 berbeda-beda di tiap provinsi.
Dari pantauan MOTOR Plus-online, ada sembilan provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berikut selengkapnya:
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB
Untuk bebas BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.
Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.
2. Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211027-stnk-ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)