Geger Video Panglima TNI Yudo Margono Deklarasi Dukung Anies Baswedan, Begini Nasib Pembuatnya

Pemilik akun YouTube Menara Istana yang membuat video tersebut dipolisikan karena terkait berita bohong alias Hoaks.

|
Editor: Dedy Qurniawan
dinkominfo.purworejokab.go.id
Geger Video Panglima TNI Yudo Margono Deklrasi Dukung Anies Baswedan, Begini Nasib Pembuatnya - Pemilik akun YouTube Menara Istana yang membuat video tersebut dipolisikan karena terkait berita bohong alias Hoaks. 

BANGKAPOS.COM - Postingan video YouTube yang menarasikan Panglima TNI Yudo Margono mendukung Anies Baswedan berbuntut panjang.

Pemilik akun YouTube Menara Istana yang membuat video tersebut dipolisikan karena terkait berita bohong alias Hoaks.

Pembuatnya kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) pada Senin (22/5/2023).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Nama pelapornya adalah Hartono SH, anggota (kelompok) Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Kelompok Ampera Muhammad Mualimin di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) dikutip dari kompas.com.

Mualimin mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik akun itu karena telah menyebarkan berita bohong dengan menyebut institusi TNI mendukung salah satu bakal calon presiden.

Dalam video yang diunggah di akun Menara Istana, Yudo dinarasikan memimpin apel pasukan TNI dan mengarahkan anggotanya mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

Diketahui Anies merupakan bakal calon presiden yang didukung oleh partai dalam Koalisi Perubahan.

"Di situ mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," kata Mualimin.

"Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," sambung dia.

Baca juga: Polisi Selidiki Pembuat dan Pengunggah Video Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan

Dalam laporan itu, pelapor menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah link video hoaks tentang Yudo dan institusi TNI di akun Menara Istana serta beberapa klarifikasi atas berita bohong itu.

"Yang dilaporkan itu kami belum tahu siapa pemilik akunnya. Yang jelas kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu 10 tahun penjara," kata Mualimin. (*/kompas.com/ Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Video Hoaks Panglima TNI Dukung Anies, Pemilik Akun YouTube Menara Istana Dilaporkan ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved