Berita Selebritis

Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra yang Kini Buron

Nikita Mirzani pun bingung mengapa Nindy Ayunda tidak mau memberikan informasi kepada polisi terkait keberadaan Dito Mahendra

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra yang Kini Buron,Nikita Mirzani pun bingung mengapa Nindy Ayunda tidak mau memberikan informasi kepada polisi terkait keberadaan Dito Mahendra 

BANGKAPOS.COM- Nikita Mirzani menyakini bahwa polisi akan segera menetapkan artis Nindy Ayunda, sebagai tersangka karena tidak memberi informasi soal keberadaan kekasihnya, Dito Mahendra.

Diketahui persoalan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra belum kunjung usai.

Terkini Dito Mahendra diketahui buron atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Melalui berbagai jalur polisi belum bisa menemukan pengusaha yang dianggap kuat itu.

Nindy Ayunda sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (26/5/2023).

Menurut Nikita, Nindy Ayunda mustahil tak tahu keberadaan Dito Mahendra selama ini.

"Optimis (Nindy jadi tersangka) karena menurut gue, Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu," kata Nikita, mengutip dari Warta Kota, Selasa (23/5/2023).

Nikita Mirzani pun bingung mengapa Nindy Ayunda tidak mau memberikan informasi kepada polisi terkait keberadaan Dito Mahendra yang namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tapi entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk meyusun pertanyaan. Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik," ungkap Nikita Mirzani.

Pemanggilan Nindy Ayunda di Mabes Polri juga menjadi kabar bahagia bagi Nikita Mirzani

"Iya ini kabar bahagia, pasti. Karena itu perempuan (Nindy Ayunda) zalim, mangkanya jangan suka zalim sama orang," tutur Nikita.

Dito Mahendra sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Ia pun sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, ada potensi tersangka lain di kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved