Berita Pangkalpinang

Ombudsman Sambut Baik Pemrov Babel Bakal Rekrut PPPK, Ingatkan Formasi Guru yang Paling Dibutuhkan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy saat Ngopi Sore bersama awak media dan organisasi mahasiswa di De Cafilla Cafe dan Resto, Rabu (7/12/2022) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan formasi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis pada tahun 2023 ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyambut baik soal seleksi PPPK tersebut.

"Menurut Ombudsman Babel hal tersebut sesuatu yang positif. Sebab, kebijakan perekrutan PPPK untuk mengatasi kekurangan pegawai atau petugas pelayanan publik," ungkap Yozar, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Resmi Dilantik Hari ini, 5 Komisioner KPU Babel Lansung Jalani Orientasi Tugas di Rindam Jaya

Baca juga: BPN Bangka Selatan Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Calo Urus Sertifikat Tanah

Dia menyoroti apalagi terkait jabatan guru yang sangat dibutuhkan di Provinsi Babel.

"Hal ini menurut kami penting dilakukan sebagai respon meningkatkan kualitas pendidikan dan angka partisipasi pendidikan di Babel," katanya.

Ombudsman Bangka Belitung berharap tentunya rekrutmen guru tersebut sebagai sinyal oleh  Pemprov Bangka Belitung untuk menambah jumlah sekolah menengah atas di Bangka Belitung.

"Terkait rekrutmen PPPK, OPD yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDMD harus gencar melakukan sosialisasi pengumuman, tata cara, dan informasi penting lainnya. Minimal melalui rekan-rekan media dan medsos resmi," jelas Yozar. 

Ombudsman juga mendorong pemda melalui tim atau perangkat daerah terkait untuk menyiapkan pusat layanan informasi dan pengaduan agar pelaksanaan PPPK berjalan tanpa mis informasi serta kecurangan atau kesalahan.

Baca juga: Pj Gubernur Bangka Belitung Jamin Pemenuhan Hak Disabilitas, Ketua KND Singgung Kesempatan Kerja

Baca juga: Nelayan di Bangka Tengah dapat Bantuan GPS dan Fish Finder, Bisa Deteksi Keberadaan Ikan

Namun, tentu saja tim panitia perlu responsif  dan transparan terhadap pertanyaan atau aduan para pendaftar.

"Ombudsman Babel siap untuk menerima pengaduan masyarakat terkait rekrutmen PPPK dan akan diselesaikan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena rekrutmen PPPK berkaitan dengan hak hidup memperoleh pekerjaan yang dibatasi dengan waktu tertentu," ungkap Yozar. 

Apabila masyarakat ingin melapor kepada Ombudsman RI Bangka Belitung terkait rekrutmen PPPK, maka dapat melalui berbagai kanal seperti call center di (0717) 911-4193, WhatsApp pengaduan di nomor 0811-973-3737, Instagram di @OmbudsmanBabel137, Facebook di Ombudsman RI Bangka Belitung,  serta email  pengaduan.babel@ombudsman.go.id.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved