Berita Bangka Selatan

Nelayan Tolak Tambang Timah di Laut, Ombudsman Bangka Belitung Nilai Ini Persoalan Kompleks

Penambangan timah di laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi polemik karena pro dan kontra. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Nelayan Batu Perahu, Bangka Selatan 

Sehingga dikhawatirkan aktivitas pertambangan di perairan itu dapat mengganggu hasil tangkapan nelayan.

Maka dari itu, para nelayan sendiri masih terus berjuang untuk kesejahteraan nelayan.

Bahkan sampai adanya penangkapan yang dilakukan Polres Bangka Selatan terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Febri (35) dan Icas (30) warga Desa Rias oleh Polres Bangka Selatan, Minggu (29/5/2023) kemarin.

“Dengan kejadian itu (penangkapan-red) tidak akan menyurutkan niat kami untuk berjuang,” tegas Abdullah kepada Bangkapos.com, Senin (29/5/2023).

Abdullah menerangkan, banyak dampak yang bakal ditimbulkan dari beroperasinya aktivitas pertambangan di perairan Toboali.

Mulai berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan, hingga zona mencari ikan bagi nelayan yang semakin jauh.

Tentunya berimbas pula dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Tak hanya itu, limbah yang dihasilkan dari operasional pertambangan timah sendiri bahkan sampai ke bibir pantai.

Padahal di wilayah itu terdapat persawahan milik masyarakat setempat. Jaraknya sendiri sekitar 500 meter dari kawasan operasional PIP.

"Dampak operasi PIP luar biasa. Belum dari sisi limbah, dampak sosial. Bahkan dampak sosial sudah dirasakan saat ini. Jadi jelas, padahal PIP belum jalan tapi dampaknya sudah terasa," ucap Abdullah.

Di sisi lain menurut Abdullah, pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi secara resmi dari pihak perusahaan ihwal pertambangan.

Malahan, perusahaan terkesan tertutup perihal berbagai informasi tambang tersebut. Nelayan pun mempertanyakan izin tambang yang dikantongi perusahaan. 

"Kalau disebut izin sudah ada, kita juga tidak tahu seperti apa izinnya dan kapan berakhirnya," bebernya.

Oleh karena itu dia mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengetahui proses perizinan.

Sehingga nelayan dapat mengetahui ada dipihak manakah antara eksekutif dan legislatif.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved