KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka TPPU Senilai Hampir Rp100 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rafael Alun nilai TPPU Rafael Alun mendekati Rp100 miliar
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM- Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui penetapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang hampir Rp100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp100 miliar," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Asep menjelaskan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.
"Itu total dengan nilai aset propertinya," jelasnya.
Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.
Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Inilah Alasan Kenapa KPK Belum Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Terindikasi Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Identitas Pegawai |
![]() |
---|
Sosok AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, Akpol 2005 |
![]() |
---|
Babak Baru Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Adu Argumen di Sidang, Tak Terima Disebut Bertubuh Abu-abu |
![]() |
---|
Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Bos Sugar Group, Diperiksa Kejagung terkait TPPU Zarof RIcar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.