Catat! Ini Persyaratan Calon Peserta Didik SD dan SMP PPDB Pangkalpinang 2023, Minimal Usia 6 Tahun!

Persyaratan Calon Peserta Didik SD: Berusia minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2023, Akte kelahiran asli, Kartu Keluarga asli, Pas Photo 3 x 4

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
ppdb.pangkalpinangkota.go.id
Pendaftaran PPDB online 2023 jenjang SD 

BANGKAPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan segera dimulai.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB jenjang SD dibuka lebih dulu. Adapun PPDB Online Pangkalpinang 2023 jenjang SD dibuka dua hari lagi, Senin, 5 Juni 2023 hingga 10 Juni 2023.

Adapun jenjang SMP dibuka pada Senin, 19 Juni 2023 - 24 Juni 2023.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD dan SMP Pangkalpinang, berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui.

Persyaratan Calon Peserta Didik SD

a. Berusia minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2023;

b. Akte kelahiran asli;

c. Kartu Keluarga asli;

d. Pas Photo 3 x 4;

e. Karta Indonesia pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi falur AFIRMASI;

f. Surat keterangan mutas) brang tua bagi jatur MUTASI

Persyaratan Calon Peserta Didik SMP

a. Berusia Maksimal 15 Tahun terhitung 1 Juli 2023;

b. Akte Kelahiran asli;

c. Kartu Keluarga asli;

d. Ijazah atau Surat Keterangon Lulus asli;

e. Pas Photo 3 x4;

f. Kartu Indonesid Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi falur AFIRMASI;

g. Sertifikat atau pragam pengharguan tingkat Nasional atau Propinsi bagi jalur PRESTASI;

h. Surat Keterangan mutasi orang tua bagi jalur MUTASI.

Adapun ada 6 zona PPDB Online Pangkalpinang 2023 jenjang SD dan SMP. Berikut di antaranya sebagaimana dilansir dari website PPDB Online Pangkalpinang.

Zonasi SD Pangkalpinang:

Zona Satu SD: Kecamatan Rangkui

Zona Satu SD: Kecamatan Girimaya

Zona Satu SD: Kecamatan Bukit Intan

Zona Satu SD: Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari

Zona Satu SD: Kecamatan Gabek

Zona Satu SD: Kecamatan Pangkalbalam

Zonasi SMP Pangkalpinang:

Zona Satu SMP: Kecamatan Rangkui

Zona Satu SMP: Kecamatan Girimaya

Zona Satu SMP: Kecamatan Bukit Intan

Zona Satu SMP: Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari

Zona Satu SMP: Kecamatan Gabek

Zona Satu SMP: Kecamatan Pangkalbalam

Adapun berikut ini alur pendaftaran PPDB Online 2023 Pangkalpinang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Alur Pendaftaran:

1. Calon siswa melakukan registrasi dan pendaftaran secar online

2. Calon Siswa mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran

3. Calon Siswa memantau namanya pada proses seleksi di aplikasi PPDB Online

4. Panitia memverifikasi data Calon Siswa dengan KK jika tidak sama maka ditolak

5. Panitia memverifikasi ulang data Calon Siswa kemudian merubah status Calon Siswa dari seleksi menjadi terima

6. Calon Siswa melihat pengumuman hasil PPDB Online

7. Calon Siswa Melakukan Daftar Ulang Jika diterima

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved