Berita Pangkalpinang
JPU Tegaskan Kehadiran Dedy Yulianto Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Babel
Dedy Yulianto bersaksi dalam perkara tiga Koleganya yang telah lebih dulu menyandang status sebagai terdakwa
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kehadiran Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023) sebagai saksi.
Dedy Yulianto bersaksi dalam perkara tiga Koleganya yang telah lebih dulu menyandang status sebagai terdakwa. Mereka adalah Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Sementara, selain saksi Dedy Yulianto juga menyandang status sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.
"Untuk DY (Dedy Yulianto, red) kita hadirkan sebagai saksi perkaranya, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. Tetapi pada dasarnya pembuktian kami sudah cukup sudah selesai sampai pemeriksaan terdakwa," ujar salah satu Penuntut Umum, Toriq Mulahela.
Namun berhubung adanya desakan dari Penasehat Hukum para terdakwa untuk menghadirkan Dedy Yulianto, pihaknya berulang kali melayangkan panggilan.
"Cuma kemarin dr ph menyatakan jika tidak dihadirkan, kami dianggap tidak serius, maka diminta dipanggil kembali, kami panggil kembali. Setelah panggil pertama tidak hadir ternyata panggilan sekarang ini hadir," beber Toriq.
"Makanya kami menunjukkan kami telah serius silahkan kalau mau diminta keterangan kami siapkan. Tapi jika bicara pembuktian kami merasa sudah cukup," tambahnya.
Menurut Toriq, status dan kapasitas Dedy Yulianto di muka sidang dan tingkat penyidikan berbeda. Namun sayangnya Toriq enggan membeberkan perbedaan status tersebut. Dirinya meminta awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Aspidsus Kejati Babel.
"Statusnya di perkara ini sebagai saksi untuk perkara Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kalau proses penydikan itu berbeda lagi ceritanya silahkan ditanyakan ke Aspidsus kelanjutan penyidikannya dia statusnya sebagai tersangka," imbuh Toriq.
Dalam polemik status Dedi Yulianto tersebut, jumlah panggilan bukan menjadi persoalan.
Menurut Toriq, penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidaknya seseorang tersangka.
"Sebetulnya tidak perlu sampai panggilan ke tiga, kalau soal ditahan tidak itu kewenangan penyidik, silahkan tanyakan ke Aspidsus kalau kewajiban kami di sini dia sebagai saksi. Kalau misalnya Hakim perlu menganggap perlu dilakukan penetapan penahan ya tidak masalah juga buat kami," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa belum memberikan jawaban ketika ditanya soal Dedy Yulianto yang berstatus tersangka namun belum juga dilakukan penahanan.
Menyita perhatian
Nama Dedy Yulianto selalu menyita perhatian sepanjang jalannya sidang kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230606_Dedy-Yulianto-Hadir-Sidang-Korupsi.jpg)