Bangka Pos Hari Ini
Pelanggaran PPDB Terjadi Sejak Tahun 2020, Ombudsman Temukan Praktik Jalur Khusus
Tidak hanya Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan adanya pelanggaran berupa ‘jalur khusus’ pada Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB).
Sehingga seharusnya hal-hal tersebut bisa diantisipasi sejak awal melalui design
kebijakan pendidikan soal sarpras dan kualitas guru yang terencana dengan baik.
Shulby menyarankan, jika memang pemerintah daerah atau sekolah-sekolah merasa
sistem zonasi mempunyai kekurangan yang harus dievaluasi sebaiknya disampai-
kan ke kementerian terkait yang mengatur tentang PPDB.
“Ya harus disampaikan evaluasi kepada pihak terkait misalnya ke Kementerian Pendidikan kalau memangdirasa ada suatu sistem yang
tidak cocok di daerah tertentu yang diatur Kemendikbud terkait PPDB, harusnya disampaikan,” jelasnya.
“Sehingga kemudian persoalan lapangan, teknis lapangan bisa diatasi, kemudian kami kira memang permasalahan PPDB itu didesign pada
saat PPDB saja, tapi tidak design pendidikan secara umum terkait dengan pemerataan
kualitas dan sarana serta distribusi siswa,” tukasnya.
Diberitakan Bangka Pos, ICW menilai ada potensi pungutan liar (pungli) pada
PPDB di Kota Pangkalpinang. Diduga pungli terjadi saat ada penambahan rombel atau penambahan siswa dari kuota yang sudah diten-
tukan.
Berdasarkan data ICW, temuan ini juga terja-
di di beberapa daerah lainnya di Indonesia dan menjadi temuan umum.
“Pasti ada potensi pungli, potensi pungli itu tinggi di jual beli kursi pada saat
PPDB atau setelah PPDB, memang itu masih menjadi temuan umum kami yang
berulang setiap tahun,” ujar Dewi Anggreani, anggota Divisi Pelayanan Publik dan Re-
formasi Birokrasi ICW kepada Bangka Pos, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya seorang pengajar yang juga sempat menjadi panitia PPDB di sebuah
SD menyebut ada jalur khusus yang menjadi peluang orang tua siswa atau wali murid memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.
Jalur khusus itu bisa ditempuh asal membayar
atau punya beking (Dinas Pendidikan dan Ke-
budayaan Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada jual beli kursi dalam PPDB
Sejumlah langkah antisipasi pun sudah disiapkan aga tidak terjadi kecurangan dalam PPDB 2023.
Meski begitu tak ditampik ada penambahan murid dari kuota yang sudah ditentukan.
Penambahan itu disebut harus persetujuan pihak-pihak terkait terutama Dindinbud Kota Pangkalpinang.
Khususnya harus disertai dengan fasilitas yang ada di sekolah, apalagi orang tua calon peserta didik bar tidak mau ke sekolah lain dan hanya ingin bersekolah di sekolah yang menjadi pilihan pertama.
“Kami ingin kan anak- anak semua sekolah tidak
ada yang tidak bersekolah, jadi apabila ada sekolah yang menerima peserta didik me-
lebihi batas kuota bisa saja dilakukan asalkan fasilitas sekolah ada dan ada persetujuan dari pihak dindikbud,”jelas Kepala Dinas Pendidi-
kan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Senin (5/6/2023). (w6/v1)
Ada Lima Sekolah Paling Diminati
Pembinaan Atlet Bangka Barat Terhambat Gegara Ada Anggota KONI Tersangkut Kasus Hukum Dana Hibah |
![]() |
---|
Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub Gegara Kampanyekan Cawako Pangkalpinang di Masjid |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Tuntutan Warga Aik Gede Minta 20 Persen Plasma HGU PT Foresta Belum Terealisasi |
![]() |
---|
Pembeli Pakai Strategi Bertahan Hidup , Fenomena Rohana dan Rojali di BTC Pergeseran Pola konsumtif |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.