Tribunners
Satu Data Pertanian
Masih banyak warga memandang sebelah mata terhadap kehadiran data yang berkualitas.
Oleh: Ridho Ilahi, S.S.T., M.Stat., Statistisi Muda di Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka
SATU nusa, satu bangsa, satu bahasa, sebuah identitas yang terus diperjuangkan sepanjang 77 tahun Indonesia merdeka. Lantas bagaimana kondisi satu data Indonesia saat ini? Nasib data seakan-akan terseok-seok, fungsinya terpinggirkan. Bahkan, kepedulian atas data yang andal memprihatinkan.
Selama puluhan tahun eksistensi data dinilai penting, tetapi tidak pernah terpikirkan bagaimana meningkatkan standar mutunya, mengintegrasikan pengolahannya, dan mendistribusikan pemanfaatannya. Padahal, transformasi hanya dapat berjalan terukur, sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan jika ditopang oleh data yang andal. Guna mewujudkan data yang memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi serta data induk, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Sayangnya, belum semua anak bangsa memahami secara komprehensif tentang pentingnya data. Masih banyak warga memandang sebelah mata terhadap kehadiran data yang berkualitas. Padahal, jika data yang kita miliki buruk, bisa dipastikan hasil dari perencanaan bakal amburadul. Data yang baik merupakan penentu tercapainya pembangunan yang berkualitas, khususnya pembangunan di sektor pertanian.
Gempuran Covid-19 mengajarkan kita bahwa pertanian masih menjadi sektor primadona. Sektor yang mulai ditinggalkan di tengah maraknya industrialisasi dan digitalisasi justru tampil sebagai penyelamat di saat ekonomi Indonesia terkontraksi 2,07 persen. Sektor pertanian mampu tumbuh positif 1,77 persen di saat sektor lain terkontraksi. Pascapandemi, sektor pertanian masih unjuk gigi berprestasi, tercatat pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi sektor pertanian 1,87 persen, dan tahun 2022 terjadi peningkatan dengan tumbuh positif 2,25 persen dengan 12,40 persen kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pada 1 Juni-31 Juli 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sensus Pertanian di seluruh wilayah Indonesia demi keberlangsungan sektor pertanian yang mampu menyerap 40,96 juta tenaga kerja di Indonesia. Harapannya, Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dapat melahirkan data yang makin berkualitas guna menjawab tuntutan Satu Data Pertanian Indonesia.
Selama ini, kondisi data pertanian masih menyimpan berbagai pertanyaan dari banyak pihak. Kondisi ini makin dipertegas oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar Satu Data Pertanian segera terealisasi. Setelah sekian tahun menakhodai Kementerian Pertanian, banyak dunia usaha ketika akan berbisnis di sektor pertanian justru menggunakan data sendiri ketimbang data resmi dari pemerintah.
Betapa pentingnya data bagi kebijakan publik, Sensus Pertanian yang dinakhodai BPS harus mampu menangkap perubahan iklim, transformasi digital, serta pandemi Covid-19 selama satu dekade terakhir yang menyebabkan dinamika sektor pertanian, seperti urban farming, modernisasi adopsi teknologi pertanian, serta merebaknya perusahaan di bidang agritech. Badan Pusat Statistik harus melihat pertanian melalui helicopter view sehingga sektor pertanian tidak lagi diasosiasikan dengan sawah dan petani. Saat ini, ST2023 sudah menyasar pelaku sektor pertanian di berbagai tingkatan seperti usaha pertanian perorangan (UTP), usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), serta usaha pertanian lainnya (UTL), mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta jasa pertanian.
Hasil ST2023 yang terstandardisasi World Programme for The Census of Agriculture FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) bisa diperbandingkan dengan Sensus Pertanian sebelumnya sehingga mampu menjawab berbagai tantangan global pertanian dengan menyediakan data faktual. Harapannya, ST2023 dapat memenuhi ketersediaan data struktur pertanian dan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pertanian. Masih banyak indikator SDGs pertanian Indonesia belum terpenuhi secara komprehensif, seperti indikator proporsi lahan pertanian di bawah kriteria lahan produktif dan berkelanjutan, proporsi penduduk dengan kepemilikan atas lahan pertanian, serta volume produksi per unit tenaga kerja untuk petani skala kecil.
Kedaulatan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan
Salah satu langkah konkret mewujudkan ketahanan pangan melalui kedaulatan petani atas pangan mulai dari input, proses produksi, pemasaran hasil pertanian, hingga konsumsi. Petani bisa berdaulat jika memiliki akses luas terhadap sumber daya produksi seperti tanah, modal, teknologi, dan pasar. Sayangnya, akses petani atas sumber daya ini sangat sulit. Akses terhadap sumber daya agraria merupakan poin utama bagi perbaikan penghidupan jutaan petani dan masyarakat di pedesaan. Isu krusial terkait peningkatan produktivitas pertanian berbasis lahan adalah skala usaha pertanian yang tidak menguntungkan akibat sempitnya lahan pertanian.
Hasil Sensus Pertanian 2013 mencatat jumlah rumah tangga petani yang mengelola lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare mencapai 14,6 juta atau 55,9 persen dari total rumah tangga petani di Indonesia. Jika diasumsikan keluarga petani yang dapat hidup layak jika mengelola minimum 0,5 hektare lahan pertanian, maka 14,6 juta (55,9 persen) petani masih berpenghidupan kurang layak.
Tidak hanya itu, rilis BPS menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2022 adalah penduduk pedesaan yang secara struktural sangat bergantung pada sektor pertanian. Ini mempertegas bahwa pengentasan kemiskinan di sektor pertanian merupakan kunci keberhasilan Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Sejalan dengan ini, upaya pengentasan kemiskinan di sektor pertanian harus perlu dukungan data dan informasi tentang kemiskinan yang mampu menangkap gambaran kemiskinan secara komprehensif. Yang tidak kalah pentingnya, dukungan terhadap harga produk pertanian sangat urgen dalam melindungi petani, baik itu sebagai produsen maupun konsumen pada saat yang bersamaan. Harga produk pertanian yang kompetitif tidak hanya mampu menambah pendapatan petani, tetapi juga dapat merangsang niat mereka untuk terus berproduksi.
Karena itu, hasil Sensus Pertanian harus terus dimanfaatkan dalam analisis kebijakan, rekomendasi kebijakan, formulasi perencanaan, serta evaluasi kebijakan. Hasil Sensus Pertanian diharapkan dapat menyuguhkan data yang akurat dan gampang dicerna oleh publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220928_Ridho-Ilahi-Fungsional-Statistisi-Badan-Pusat-Statistik.jpg)