Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Rutin Cek Kesehatan Hewan Kurban, Distangan: PMK Tak Menular ke Manusia

PMK tidak bersifat Zoonosis. Artinya virus tidak menular ke manusia. Namun hewan yang terkena PMK dagingnya tetap bisa dikonsumsi

|
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi Foto Hewan Kurban di Peternak Parit Lalang, Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memantau kesehatan hewan baik ditingkat pedagang maupun kelompok peternakan di wilayahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Distangan Kabupaten Bangka Barat, Agung Ari Wibowo menyebut, tujuan pengecekan kesehatan hewan ini guna mengantisipasi hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami cek dulu hewan-hewan ini, supaya tidak terjangkit PMK. Sebelum mengirim hewan, kami minta para peternak menghubungi Distangan terlebih dahulu guna pengecekan lebih lanjut," kata Agung Ari Wibowo, Selasa (13/6/2023).

Namun Agung menyebut sapi yang terkena PMK ini masih aman untuk dikonsumsi karena tidak menular kepada manusia, asalkan diolah atau dimasak dengan benar.

"PMK tidak bersifat Zoonosis. Artinya virus tidak menular ke manusia. Namun hewan yang terkena PMK dagingnya tetap bisa dikonsumsi, tapi harus diolah dengan benar agar tidak menularkan jenis penyakit yang lain," jelasnya.

Kendati demikian, sejauh ini Distangan belum mendapatkan laporan hewan ternak yang terindikasi tertular PMK. Menurut Agung pihaknya tetap mewaspadai hal tersebut. 

Agung juga minta para peternak maupun pedagang segera melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan, apabila menemukan hewan yang mengarah kepada gejala PMK.

"Jadi kita secara rutin melakukan pengecekan ke para pedagang termasuk ke pedagang yang dadakan. Kita ada timnya, medik dan paramedik veteriner dari Distangan untuk melakukan pengecekan," ucapnya.

Agung mengimbau kepada pengurus masjid ataupun masyarakat saat membeli hewan kurban agar meminta sertifikat veteriner. Sertifikat ini merupakan surat keterangan acuan kesehatan hewan tersebut. (Bangkapos.com/Yuranda)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved