Berita Pangkalpinang
Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Selasa (13/6/2023) .
Masing-masing yakni Amri Cahyadi dituntut 4 tahun 6 bulan, Hendra Apollo 2 tahun 6 bulan dan Syaifudin 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang, Toriq Mulahela, Saiful Anwar dan Perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang..
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amri Cahyadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Amri Cahyadi sebesar Rp100.000.000,00. Yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Toriq memaparkan amar tuntutannya.
Selain itu, Amri Cahyadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp532.899.370,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 73.800.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.
"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," pungkas Toriq.
Setelah membacakan tuntutan Amri Cahyadi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Hendra Apollo.
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Hendra Apollo selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100.000.000, yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambung Toriq.
Menghukum terdakwa Hendra Apollo membayar uang pengganti sebesar Rp813.238.705,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 415.000.000. Dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.
"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," pungkas Toriq.
Sementara, terdakwa Saifudin dituntut paling ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaifudin selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda 100 juta subsidair 3 bulan," tandas Toriq.
Menanggapi tuntutan tersebut, para penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Alasan Amri Cahyadi lebih tinggi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan dalil pihaknya sehingga ada perbedaan tuntutan antara tiga terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.
Wagub Babel Tersangka Penipuan, Ketua DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Wagub Babel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Waktu Dekat akan Dilakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Pelantikannya? |
![]() |
---|
Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
SKB Pangkalpinang Siapkan Generasi Unggul dan Berkarakter Lewat Inovasi Pendidikan dan Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.