Berita Pangkalpinang

Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Selasa (13/6/2023) .

Masing-masing yakni Amri Cahyadi dituntut 4 tahun 6 bulan, Hendra Apollo 2 tahun 6 bulan dan Syaifudin 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang, Toriq Mulahela, Saiful Anwar dan Perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang..

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amri Cahyadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Amri Cahyadi sebesar Rp100.000.000,00. Yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Toriq memaparkan amar tuntutannya.

Selain itu, Amri Cahyadi juga dihukum  membayar uang pengganti sebesar Rp532.899.370,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 73.800.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.

"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3  bulan," pungkas Toriq.

Setelah membacakan tuntutan Amri Cahyadi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Hendra Apollo.

"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Hendra Apollo  selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100.000.000, yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan," sambung Toriq.

Menghukum terdakwa Hendra Apollo membayar uang pengganti sebesar Rp813.238.705,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 415.000.000. Dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.

"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," pungkas Toriq.

Sementara, terdakwa Saifudin dituntut paling ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaifudin  selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda 100 juta subsidair 3 bulan," tandas Toriq.

Menanggapi tuntutan tersebut, para penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Alasan Amri Cahyadi lebih tinggi 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan dalil pihaknya sehingga ada perbedaan tuntutan antara tiga terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Syaifudin dituntut paling rendah karena memiliki peran sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Selain itu, fakta persidangan terkuak mantan Sekwan DPRD Babel tersebut, tidak sepeserpun menerima uang atau fee dari uang tunjangan transportasi tersebut.

"Kenapa sampai ada tinggi rendahnya tuntutan di antara ketiganya, untuk pak Sarifudin karena dia JC dan dia tidak menikmati uang sama sekali," kata Penuntut Umum Toriq Mulahela, usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, adanya perbedaan tuntutan hukuman dua tahun antara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, meskipun status dakwaan keduanya sama hingga tahun 2021.

"Fakta di persidangan tidak pernah ada orang yang melihat priode tahun 2019 sampai 2021 Hendra Apollo menggunakan mobil dinas jabatan. Kalau Amri Cahyadi menggunakan, bahkan sampai mobilnya rusak. kalau Hendra Apolo dia lebih banyak pakai mobil Harriernya," terang Toriq.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum menilai perbuatan ketiga terdakwa lebih kepada penyalahgunaan wewenang. Di mana Syaifudin sebagai pengguna anggaran, sementara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo sebagai  anggota DPRD

"Ini wujud penyalahgunaan wewenang. wujud penyalahgunaan wewenang ini yang tepat dan tujuan untuk menguntungkan ,
karena apa yang dia dapat ini bukan langsung gelonggongan. Diuntungkan bisa pinjam pinjam mobil jadi kami menganggap ini lebih tepat dengan pasal 3," kata Toriq didampingi Penuntut Umum lainnya Saiful Anwar dan Perdana.

Peran Dedy Yulianto

Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut sebut dalam sidang tuntutan tiga Koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan Tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Khususnya soal pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional di DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Santernya nama Dedy Yulianto tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ujar Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.

Selain itu, lanjut Toriq Syaifudin jug sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan. Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.

"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka  Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.

Toriq tak menampik, jika peran serta tersangka Dedy Yulianto,  dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya. Khususnya soal ide pengalihan status kendaraan dinas jabatan ke operasional.

"Memang benar peran DY (Dedy Yulianto,red) jelas di perkara ini, makanya berkas ini juga tadi kita minta digunakan untuk perkara Dedi Yulianto, kita masih menunggu putusan ini. Kalau diputusan ini mengikuti,mau tidak mau nantinya dia Dedi Yulianto harus bertanggung jawab," kata Toriq.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved