Bangka Pos Hari Ini

Jelang Putusan Pemilu Terbuka dan Tertutup, Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK Anwar Usman minumkopi bersama setelahacara pembukaan Jakarta Fair 2023.

|
Editor: nurhayati
Kolase Tribun Solo
Idayati, adik Jokowi dilamar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK Anwar Usman minumkopi bersama setelahacara pembukaan Jakarta Fair 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jokowi mengenakan batik cokelat duduk berebelahan dengan Anwar Usman yang menggunakan baju biru.

Keduanya tampak berbincang santai di sebuah stand penjual kopi instan.

Hadir juga semeja dengan Jokowi beberapa pejabat, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Yudo Margono.

Pantauan TribunJakarta. com di lokasi, sesekali mereka terlihat tertawa sambil berbincang.

Kurang lebih 15 menit dihabiskanl oleh Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat di stand kopi instan tersebut.

Setelah puas ngopi, Presiden Jokowi beserta rombongan pun mulai pulang meninggalkan areal Jakarta Fair.

Sebagai informasi, MK menjadwalkan bakal menggelar sidang putusan terhadap pemilu legislatife menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Kamis (15/6/2023). 

Menurut rencana, sidang pengucapan putusan itu bakal digelar sekitar pukul 09.30 WIB dil antai 2 Gedung MK. Independen Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi independen dalam membuat putusan atas gugatan uji materi pemilu sistem proporsional terbuka.

Fajar mengatakan, anggapan sejumlah pihak yang meragukan independensi hakim MK merupakan opini yang tak terhindarkan.

Kendati begitu, dia memastikan hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara, termasuk perkara sistem pemilu ini, hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan.

“(Hakim konstitusi) tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar, karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggungjawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) 

Fajar menambahkan, selain hakim konstitusi independen, persidangan perkara sistem pemilu ini juga digelar melibatkanb Banyak pihak.

Sidang juga terbuka sehingga dimonitor oleh publik.

Sebelumnya, Fajar menyadari bahwa perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini memperoleh atensi publik.

Oleh karena itu, akan ada sejumlah hal yang disiapkan mengenai sidang pleno pengucapan putusan itu.

Lebih lanjut, MK telah mengirimkan jadwal sidang pengucapan putusan kepada pemerintah,DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah,DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadirsidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” jelas Fajar.

MK diketahui telahmenggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023.

Sepanjang persidangan,MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.

Hasyim disanksi

Dilansir dari Kompas.com, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas BrianWicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rach-man Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan

KPU RI atas pemilu legisltif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentari ini.

Sementara itu, sedikitnya 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasit epercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa

MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.

Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka. (tribunnews/kcm)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved