Bangka Pos Hari Ini

600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar

Pemerintah mengungkap lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Menko ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (6/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah Indonesia tercatat menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk bermain judi online (judol).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, usai menjadi pembicara di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bahkan pemerintah, itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita, juga digunakan untuk judi online,” kata Yusril, Selasa (4/11).

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” tambah dia.

Padahal, dampak judi online sangat serius. Banyak orang Indonesia yang frustrasi, bunuh diri, mencuri, merampok, bahkan menganiaya orang lain karena kalah bermain judol.

Dalam hal ini, Yusril meyakini, dampak bermain judol jauh lebih besar dibandingkan dengan judi konvensional, misalnya, taruhan, bermain ceki, kartu, biliar, atau sabung ayam. Sementara, maraknya judol sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kemajuan sistem transaksi keuangan, baik melalui perbankan, pengiriman daring, maupun e-money.

Karena itu, pemerintah disebut akan bersikap tegas dalam menghadapi praktik judol, tidak hanya terhadap para pelaku dan bandarnya, tetapi juga melalui upaya penyadaran bagi para penjudi itu sendiri.

“Karena ini tugas besar, yang tentu tidak hanya melibatkan pemerintah, tapi juga mengajak para ulama, para guru, para tokoh-tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online ini,” tegas dia.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, total perputaran uang atau transaksi judi online (Judol) di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga 56 persen dibandingkan nilai transaksi judol pada 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, kan 12 (bulan) penuh itu Rp 359 (triliun). Nah, sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil kita tekan sampai Rp 155 triliun,” ujar Ivan di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Selain itu, Ivan mengemukakan bahwa nilai deposit pemain judi online di Indonesia juga berhasil ditekan. Jika sebelumnya mencapai Rp 51 triliun, kini nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.

“Deposit kalau tahun lalu itu Rp 51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp 24 triliun,” jelas dia. (Kcm)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved