Berita Sungailiat
Sebar Foto Mantan Sedang Mandi, Adi Fernandes Dibekuk di OKU Provinsi Sumatera Selatan
Korban juga diminta untuk mengirimkan uang Rp 2,5 juta jika tidak mau foto tersebut disebarkan oleh pelaku.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Opsnal Polres OKU Provinsi Sumatera Selatan membekuk Adi Fernandes (33) di kediamannya.
Adi Fernandes merupakan DPO kasus UU ITE.
Tersangka memeras mantan pacarnya warga di Kabupaten Bangka setelah memosting sedang mandi tanpa pakaian di facebook. Juga meminta uang Rp 2,5 juta jika tidak akan menyebarkan foto tersebut.
"Tersangka berhasil kita bekuk di kediamannya di wilayah Polres OKU Polda Sumatera Selatan dan hari ini sudah tiba di Polres Bangka," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka mewakili AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka Jumat (16/6/2023).
Kejadian tersebut terjadi bermula pada November 2022 lalu. Saat itu korban dikirim pesan WA oleh mantan pacarnya screenshot status facebook dirinya mandi tanpa pakaian.
Korban juga diminta untuk mengirimkan uang Rp 2,5 juta jika tidak mau foto tersebut disebarkan oleh pelaku.
Korban yang takut dan khawatir kemudian mengirimkan uang ke pelaku yang merupakan mantan pacarnya. Namun setelah mendapatkan masukan dari keluarga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bangka dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku adalah Adi Fernandes (33).
Keberadaan Adi Fernandes juga berhasill diketahui yakni berada di kampung halamannya di Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Rabu tanggal 14 Juni 2023 berdasarkan Identitas tersangka Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka bersama dengan anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penyeledikan di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah memastikan tempat tinggal tersangka sekitar pukul 23.40 WIB tim dengan didampingi anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan tersangka Adi Fernandes di kediamannya.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah menyebar luaskan foto korban yang merupakan mantan pacarnya tanpa busana di facebook.
Pelaku juga mengakui meminta uang kepada korban.
Polisi mengamankan handpone milik Adi Fernandes yang di dalamnya terdapat foto/video korban tanpa menggunakan busana.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU.
IRT Berumur 45 Tahun di Sungailiat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu 16,76 Gram |
![]() |
---|
Dilatih Anggota Lanal Babel, Pramuka Saka Bahari Kwarcab Bangka Bersiap Sambut Event Pelantara 2025 |
![]() |
---|
Supendi Anggota DPRD Bangka Berseteru dengan Warga, Cekcok Saling Klaim Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Saling Klaim, Anggota DPRD Bangka Terlibat Perseteruan Terkait Tumpah Tindih Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilbup Bangka 2025 Berproses di MK, Kapolres Imbau Warga Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.