Berita Pangkalpinang

Optimalkan Pendataan Penduduk, Disdukcapil Pangkalpinang Catat Penerbitan KIA Sudah 70 Persen

KIA tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mencatat hingga kini penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pangkalpinang sudah 70 persen.

KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin menyebut antusias para orangtua di Pangkalpinang untuk anaknya agar segera memiliki KIA cukup tinggi.

Mengingat, target nasional setiap daerah harus 20 persen penerbitan KIA, sementara Pangkalpinang sudah 70 persen.

"KIA ini fungsinya sama seperti KTP, sebagai identitas anak. KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak," ujar Darwin kepada Bangkapos.com, Minggu (18/6/2023).

Kata Darwin, kartu identitas anak ini diterbitkan sejak usia 0-16 tahun, untuk usia 0-5 tahun pertama kali diterbitkan tanpa foto, kemudian diatas 5 tahun baru disertakan foto.

"KIA ini sangat bermanfaat sekali jika anak ingin bepergian bersama dengan orangtua ke luar daerah diminta menunjukkan, kemudian membuka tabungan, masuk sekolah juga beberapa sudah diminta KIA," tuturnya.

Selain mengurus akta kelahiran, kata Darwin, para orangtua juga diharapkan ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya. 

"Untuk inovasi 3 in 1 Disdukcapil biasanya ketika kelahiran orangtua langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA anak," bebernya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Berikut ini adalah syarat membuat KIA:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali
3. KTP asli kedua orangtua atau wali

"Kami juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan agar KIA menjadi syarat pendaftaran sekolah, agar Pangkalpinang semakin banyak anak yang memiliki identitas," sebutnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved