Bangka Pos Hari Ini

Ikut Nyaleg Gegara Guru Ngaji

Rencana Hasanudin agar pensiun setelah masa jabatan sebagai caleg berubah usai mendengar nasihat guru ngajinya

|
Bangka Pos
Berita Bangka Pos Hari Ini 19 Juni 2023 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pria 44 tahun ini sudah menyusun rencana pensiun setelah masa jabatannya habis sekitar 1 tahun dan 6 bulan lagi. Dia ingin lebih fokus menghabiskan waktu bersama keluarga.

Namun rencana itu berubah setelah mendengar nasihat guru ngajinya. Menurut sang guru, rencana pensiunnya tersebut sebagai sesuatu yang bersifat egois.

"Saya dinasihati agar tidak pensiun, bila perlu naik tingkat, dan diminta tolonglah orang sebanyak-banyaknya, rencana pensiun saya dianggap keputusan yang egois," kata Hasanudin, mantan Kepala Desa Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (15/6).

Hasanudin resmi mengundurkan diri sebagai Kades Air Mesu Timur sejak tanggal 12 Mei 2023 dan resmi berhenti setelah terbitnya SK pada tanggal 5 Juni 2023 lalu. Dia termasuk satu dari puluhan
Kades di Bangka Belitung yang menjadi bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

Hingga Minggu (18/6), KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru menerima laporan sebanyak tujuh Kades maju sebagai bakal calon legislatif DPRD tingkat kabupaten pada Pemilu 2024.

Para kades itu berasal dari Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 5 orang, kemudian Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka masing-masing sebanyak 1 orang.

Sementara informasi yang dihimpun Bangka Pos, setidaknya ada empat kades yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah turut mandaftar sebagai bakal calon legislatif.

Tiga dari empat kades itu sudah mengantongi SK pemberhentian dari jabatan yang merupakan satu syarat berkas pendaftaran sebagai calon legislatif.

Dengan demikian, setidaknya ada 11 kades di Bangka Belitung yang bakal meramaikan kontestasi legislatif di Pemliu 2024.

Punya hak sama

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan setiap warga memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pelaksanaan Pemilu.

Sehubungan pencalonan, setiap warga bisa ikut sebagai bagian dari peserta pemilu (parpol) sepanjang memenuhi syarat yang telah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU.

Jika ada masyarakat yang menjabat kepala desa aktif ikut nyaleg dari parpol maka tidak bisa ditolak oleh KPU namun selanjutnya harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan pengunduran diri dari jabatan kepala desa itu, tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pasal 11 ayat (2) huruf b.

"Terkait surat pengunduran dari jabatan kepala desacharus diserahkan palingclambat satu hari sebelumcpenetapan DCT, kemudian syarat pencalonan lain berlaku sama seperti caleg pada
umumnya," kata Husin, Minggu (18/6).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved