Berita Pangkalpinang
Satgas TPPO Polda Babel Sergap Mucikari saat Tawarkan Wanita di Hotel Kota Sungailiat
Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, menjadi korban dua orang perempuan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sang muncikari yaitu Firman (18) warga Belinyu ditetapak sebagai tersangka.
Modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.
Tersangka ditangkap, pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.30 WIB di Hotel Bos, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, menjelaskan, kronologi berawal tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Personil PPA Subdit IV Ditreskrimum serta Intel Mob Polda Babel mendapatkan informasi.
Terkait adanya, diduga pelaku seorang laki-laki atau waria yang melakukan aktivitas prostitusi dan exploitasi seksual.
"Yang laki-laki atau waria, diduga orang yang menyediakan perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi," ujar AKBP Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Senin (19/6/2023) di Mapolda Babel.
Selanjutnya, kata Jojo, dari infomasi tersebut Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Intel Mob serta anggota PPA Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan.
Tepatnya, pada Minggu 18 Juni 2023 Pukul 23:30 WIB, bertempat di Hotel Bos Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang Kecamatan, Sungailiat tim mengamankan satu orang laki laki atau waria.
"Ia diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi," ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan Jojo, saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut, sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi.
"Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, menjadi korban dua orang perempuan ketika diamankan sedang berada di kamar 133 dan 134 sedang melakukan aktivitas prostitusi," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, kata Jojo 2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Aatau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Hotel Pangkalpinang
Sebelumnya, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung juga telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re, di Hotel yang berada di Pangkalpinang, Jumat (16/6/2023) dini hari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, wanita berinisal Re ini diamankan lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.
"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,"kata AKBP Jojo.
Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.
"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,"ungkap Jojo.
Usai diamankan, tersangka beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp 3.100.000.
Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.
Tuntaskan Perdagangan Manusia
Polda Bangka Belitung, telah membentuk satuan tugas (Satgas) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembentukan satgas ini dilakukan seiring perintah dari Polri dan keseriusan Presiden Joko Widodo, ingin menuntaskan kejahatan perdagangan manusia di Indonesia.
"Kemarin kita zoom meeting yang dipimpin oleh Kapolri, di Bangka Belitung (Babel) juga kita melakukan pembentukan tim TPPO. Dalam hal ini sebagai kepala tim yaitu Direktur Reskrimum Polda Babel, " Kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Senin (12/6/2023) di Mapolda Babel
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menambahkan, meskipun Bangka Belitung bukan menjadi perhatian dari kasus TPPO. Akan tetapi jajaran Polda Babel tetap membentuk tim TPPO sebagai upaya pencegahan dan penindakan.
"Bangka Belitung ini bukan merupakan suatu daerah menjadi tujuan masalah TPPO. Namun, demikian kita tetap melakukan kegiatan pemantauan," lanjutnya.
Tim TPPO tidak hanya berpusat di Polda Bangka Belitung. Tetapi juga akan menyebar ke jajaran polres di tujuh kabupaten/ kota di Bangka Belitung.
"Tim kita akan melakukan penanganan masalah penegakan hukum. Kalau misalkan ada perdagangan manusia di sini kita akan melakukan penindakan langsung," lanjutnya.
Dikatakan Jojo, hingga saat ini Polda Bangka Belitung mencatat belum adanya kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Babel.
"Untuk kasus sampai saat ini belum ada, tetapi apabila nanti mendapatkan informasi akan kami sampaikan," terangnya.(*/Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Inflasi Bangka Belitung Oktober 2025 Terkendali, BI dan TPID Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga |
|
|---|
| Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat, Begini Nasib Kasusnya |
|
|---|
| Resmi Dilantik Jadi Bupati Bangka, Gubernur Hidayat Minta Fery Insani Komitmen Bersinergi |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Minta Petugas Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Disnaker Pangkalpinang Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.