Sosok Ibu Kite Endang Kusumawaty, Bersama Suaminya Kini Dipenjara Selama 10 Tahun, Ini Kasusnya
Sosok Irfan Suryanagara, Mantan Ketua DPRD Jabar Kini Dipenjara 10 Tahun, Vonis Bebas Dianulir MA
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Ingat sosok Endang Kusumawaty atau yang dikenal dengan 'Ibu Kite' dalam bursa pencalonan Pilkada Kota Pangkalpinang 2018? Kini ia dan suaminya bernama Irfan Suryanegara harus menjalani penjara selama 10 tahun.
Itulah hkuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas ia dan suaminya.
Diketahui, Mahkamah Agung mengubah hukuman Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menjadi 10 tahun penjara.
Adapun, kasus tersebut bermula saat Irfan tengah bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk membuat bisnis SPBU.
Akan tetapi belakang terjadi sengketa sehingga berujung ke pengadilan.
Pasangan suami istri itu didakwa terkait penipuan SPBU.
Jaksa pun mendakwa bahwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Irfan dan istri dihukum 12 tahun penjara.
Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang.
Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023) dipimpin langsung oleh ketua majlis hakim, Dwi Sugianto.
PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi.
Lantas, apa kata MA?
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (16/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.
"Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan," ucapnya.
Lantas, bagaimanakah sosok Irfan Suryanagara tersebut?
Sosok Irfan Suryanagara
Dua Bulan Edar Narkoba, Pria di Bangka Selatan Dijerat Ancaman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisaris PT HKL Dijebloskan Kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang |
![]() |
---|
Aktivitas Tom Lembong Sehari Sesudah Bebas, Ibunya Tak Tahu Dipenjara 9 Bulan |
![]() |
---|
Bayar Denda Rp300 Juta, Hukuman Penjara Terpidana Korupsi KUR BSB Moch Robbi Hakim Berkurang |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis dr. Surya 7 Bulan Penjara, Tak Wajib Jalani Hukuman karena Adanya Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.