Berita Viral

Harta Rafael Alun yang Disita KPK Berpeluang untuk Restitusi David Ozora, Begini Penjelasan LPSK

Mario Dandy dalam hal ini belum bekerja dan berstatus sebagai mahasiswa, LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnewsmaker.com
Harta Rafael Alun yang Disita KPK Berpeluang untuk Restitusi David Ozora, Begini Penjelasan LPSK 

BANGKAPOS.COM -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Mario Dandy.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy terhadap putranya.

Restitusi yang diajulan oleh Jonathan sebesar Rp52 miliar, namun LPSK justru memiliki jumlah nominal yang berbeda.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengatakan pihak mereka telah menentukan penilaian kewajaran atas restitusi untuk David.

LPSK memutuskan restitusi kepada Mario Dandy untuk David sebesar Rp120 miliar.

Mengingat Mario Dandy dalam hal ini belum bekerja dan berstatus sebagai mahasiswa, LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi tersebut.

Pihak ketiga itu termasuk orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) silam.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa.

"Di beberapa undang-undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Seperti diketahui, harta Rafael Alun saat ini telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LPSK pun lantas melakukan koordinasi dengan pihak KPK.

"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat. Diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," katanya.

Namun dalam rapat koordinasi itu, KPK belum menyimpulkan harta mana yang dapat digunakan untuk restitusi perkara anak Rafael Alun.

Dalam rapat koordinasi, KPK hanya mengemukakan bahwa saat ini penyidikan TPPU Rafael Alun masih berjalan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved