Berita Viral

Harta Rafael Alun yang Disita KPK Berpeluang untuk Restitusi David Ozora, Begini Penjelasan LPSK

Mario Dandy dalam hal ini belum bekerja dan berstatus sebagai mahasiswa, LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnewsmaker.com
Harta Rafael Alun yang Disita KPK Berpeluang untuk Restitusi David Ozora, Begini Penjelasan LPSK 

BANGKAPOS.COM -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Mario Dandy.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy terhadap putranya.

Restitusi yang diajulan oleh Jonathan sebesar Rp52 miliar, namun LPSK justru memiliki jumlah nominal yang berbeda.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengatakan pihak mereka telah menentukan penilaian kewajaran atas restitusi untuk David.

LPSK memutuskan restitusi kepada Mario Dandy untuk David sebesar Rp120 miliar.

Mengingat Mario Dandy dalam hal ini belum bekerja dan berstatus sebagai mahasiswa, LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga yang membayar restitusi atau ganti rugi tersebut.

Pihak ketiga itu termasuk orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) silam.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa.

"Di beberapa undang-undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Seperti diketahui, harta Rafael Alun saat ini telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LPSK pun lantas melakukan koordinasi dengan pihak KPK.

"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat. Diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," katanya.

Namun dalam rapat koordinasi itu, KPK belum menyimpulkan harta mana yang dapat digunakan untuk restitusi perkara anak Rafael Alun.

Dalam rapat koordinasi, KPK hanya mengemukakan bahwa saat ini penyidikan TPPU Rafael Alun masih berjalan.

"Dengan ada dugaan korupsi TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu," ujarnya.

Dalam perkara penganiayaan ini, LPSK telah mengajukan nilai restitusi kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 120 miliar.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.

Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Selain itu, hingga saat ini David juga masih belum bisa melakukan aktivitas sehari-harinya sendiri.

Ayah David harus mendatangkan perawat khusus untuk membantu David 24 jam di rumah mereka.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved