Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Sosok 2 Oknum Prajurit TNI di Kasus Tewasnya Ilham Pradipta Kacab Bank Dijerat 4 Pasal Berlapis Kini

Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN memasuki babak baru.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Warta Kota/Ramadhan L Q
KASUS PEMBUNHUHAN ILHAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN memasuki babak baru.

Setelah ditetapkannya beberapa tersangka, perkembangan terbaru kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta terungkap 2 oknum prajurit TNI terlibat.

Seperti diketahui, kedua oknum prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat. 

Baca juga: Kisah Mertua Temukan Jasad Brigadir Esco, Berawal Cari Ayam, Rupanya Briptu Rizka Tewaskan Mantu

Kini 2 oknum prajurit TNI yang terlibat kasus ini bakal dijerat pasal berlapis.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, saat ini proses penyidikan perkara terhadap 2 oknum prajurit tersebut belum selesai.

Akan tetapi rencananya kedua oknum tersebut akan disangkakan empat pasal berlapis.

Pasal pertama yaitu pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Baca juga: Postingan Briptu Rizka Sebelum Tewaskan Suaminya Brigadir Esco, Sandiwara Terbongkar Tersangka Kini

Pasal kedua yaitu Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal ketiga yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Pasal keempat adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo. Pasal 333 ayat (3) jo. Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (23/9/2025).

"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.

Baca juga: Misteri Motif Briptu Rizka Tewaskan Sang Suami Brigadir Esco, Ternyata Polwan Sering Galau di Medsos

Siapa Sosok S Diburu Polisi?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut.

S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dormant.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved