Jumat, 17 April 2026

Ternyata Pj Gubernur Bangka Belitung Tak Laporkan Siapa Pun ke KPK

Tidak ada lpaoran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu 

BANGKAPOS.COM - Tidak ada laporan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan soal maling besar pun saat ini masih misterius.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu terkait laporan maling besar alias pejabat main proyek di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Membantah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sama sekali tak ada laporan dari PJ Gubernur Suganda terkait maling besar tersebut.

Ali Fikri bahkan telah memastikan hal tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Sejauh yang kami ketahui terkait kegiatan korsup, dan setelah khusus tidak ada laporan dugaan korupsi pada bagian pengaduan masyarakat," kata Ali kepada Tribunnews.com, Selasa (20/6/2023).

Diberitakan sebelumnya Suganda menyebut melaporkan tentang adanya "maling besar" atau pejabat main proyek di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke KPK.

Pengakuan Lapor ke KPK

Sosok maling besar di pemerintahan provinsi yang disebut-sebut Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu masih menjadi tanda tanya publik.

Pernyataan adanya maling besar atau pejabat main proyek itu disampaikan Suganda saat sambutan pada audiensi bersama awak media di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (31/6/2023) lalu.

Adanya maling besar ini juga telah dilaporkan oleh Sekjen Ombudsman RI ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta, saat kunjungannya, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Namun Suganda enggan menjelaskan secara detil bahkan sosok maling besar di pemprov itu, dan dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada KPK.

"Tanya KPK, saya laporkan, saya punya hak. Nanti katanya fitnah (kalau dirinya yang menjelaskan-red), tidak boleh kalau belum ada keputusan dari APH," tegas Suganda, Rabu (7/6/2023).

"Hasilnya tanya KPK, masa tanya saya, tugas KPK masa saya campuri," katanya.

Disingung pernyataan mengenai maling besar diragukan publik karena tak ada bukti, Dia tak peduli namun menyarankan untuk melihat ke depannya.

"Biarin aja, nanti lihat saja, yang penting kita aman-aman, Bangka Belitung, tenang-tenang semua," katanya.

Upayanya untuk memberantas korupsi itu diakui Suganda mendapat dukungan dari berbagai pihak dan tak ada perlawanan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved