Berita Selebritas

Klarifikasi Pihak Tasyi Athasyia Usai Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polisi, Mau Laporkan Balik?

Dijelaskan oleh suami Tasyi bahwa gaji di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta diberikan kepada karyawan yang sedang dalam masa percobaan.

|
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Instagram/tasyiiathasyia
Tasyi Athasyia dan suaminya, Syech Zaki 

BANGKAPOS.COM - Masalah Tasyi Athasyia dan mantan karyawan berbuntut panjang. Beberapa hari yang lalu YouTuber yang dikenal dengan konten makanan itu dilaporkan atas dugaan pengancaman disertai tindak kekerasan pada Ravu (21/6/2023).

Tasyi diduga melakukan tindakan tidak manusiawi kepada P, mantan karyawannya seperti tidak membayar gaji tepat waktu hingga memberi makanan sisa.

Usai ramai pemberitaan soal laporan tersebut, pihak Tasyi dan kuasa hukumnya pun memberi klarifikasi di publik. Berikut rangkumannya dilansir dari Kompas TV.

Dijelaskan oleh suami Tasyi bahwa gaji di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta diberikan kepada karyawan yang sedang dalam masa percobaan.

"Kami memang kasih untuk yang probation itu 60 persen dari UMR," ujar Syech Zaki saat menggelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jumat (23/6).

Menurut Zaki Alatas, kebanyakan staf yang bekerja untuk Tasyi Athasyia merupakan individu yang kurang berpengalaman.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak adil untuk memberikan gaji yang besar secara langsung kepada mereka.

"Orang kerja, yang baru pertama kali kerja, mayoritas cari experience (pengalaman) dulu kan. Kalau sudah punya, baru cari duit. Nah, orang yang kami hire juga sudah tahu kapasitasnya. Bahkan pernah ada yang bilang, 'Kak, saya minta diterima. Gaji dikasih Rp1 juta juga saya terima'," sambungnya.

Zaki menyebut nantinya bagi karyawan yang sudah melewati tahap percobaan baru akan diberikan upah yang lebih tinggi.

"Tergantung levelnya. Ada yang dua kali UMR, ada yang tiga kali UMR," jelasnya.

Kuasa hukum Tasyi, Ahmad Ramzy mengatakan pemberitaan yang belakangan ini viral telah merugikan kliennya.

"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," kata Ahmad Ramzy.

"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya," lanjutnya.

Ia menegaskan terhadap pelapor yakni P untuk segera mencabut laporan polisinya yang dianggap tidak jelas.

"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni. Kalau emang tidak terbukti saya sampaikan kepada P kalo misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti, akhirnya menjadi balik kepada kamu," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved