Selasa, 21 April 2026

CPNS 2023

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai? Simak Kuota Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pendaftaran CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu) 

BANGKAPOS.COM -- Kapan pendaftaran CPNS 2023 dimulai?

Berdasarkan rencana awal, CPNS 2023 akan dibuka pada akhir bulan ini atau paling lambat pada awal Juli 2023.

Namun jadwal tersebut sudah dipastikan molor.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.

Menpan RB itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan terkait seleksi CPNS 2023 ini kepada Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, rencana kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 1.030.751 formasi.

Baca juga: Batas Usia CPNS 2023, Simak Informasi dan Kualifikasi Lengkapnya

Baca juga: Adakah Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Jabatan Sipir di Kemenkumham? Simak Penjelasan Berikut

Jumlah 1 juta lebih tersebut terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK.

Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS dari sekolah kedinasan.

Tiga bulan menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, berikut info lengkap mengenai rekrutmen CPNS terbaru.

Ada beberapa syarat peserta CPNS 2023 yang harus diketahui.

Selain syarat peserta, berkas dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023 juga beragam dan harus dipersiapkan mulai dari sekarang.

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persayaratan umum masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved