Tribunners
Pentingnya Intensifikasi Pajak
Namun, perlu untuk dicatat bahwa kebijakan pajak harus diimplementasikan dengan hati-hati dan seimbang.
Oleh: Ridho Ilahi, S.S.T., M.Stat. Statistisi Muda, Bekerja di Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka
PADA 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi menjadi endemi setelah tiga tahun lebih Indonesia berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Direktur Jenderal WHO juga resmi mencabut status darurat Covid-19 secara global dan menyatakan public health emergency of international concern (PHEIC) sudah tidak berlaku lagi. Padahal, gempuran Covid-19 sempat membuat Indonesia mengalami resesi.
Pada kuartal 3 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi 3,49 persen secara year-on-year dan menandai masa resesi ekonomi setelah kuartal sebelumnya tumbuh negatif 5,32 persen (BPS, 2020). Saat itu, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat sebagai strategi untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat serta permintaan beberapa sektor seperti perdagangan, transportasi, dan akomodasi. Turunnya permintaan pada sektor-sektor tersebut direspons pelaku usaha melalui pengurangan produksi bahkan menutup usahanya.
Beberapa kebijakan pemulihan yang dilakukan pemerintah, seperti pemberian dana perlindungan sosial serta subsidi pajak diharapkan dapat mendorong laju konsumsi masyarakat. Setelah turunnya tingkat penyebaran Covid-19 dan pelonggaran pembatasan mobilitas penduduk secara berangsur ekonomi Indonesia mulai bangkit. Permintaan barang dan jasa kembali ke level normal dengan laju pertumbuhan 7,07 persen pada triwulan 2 2021 dan terus membaik di triwulan berikutnya (BPS, 2021).
Namun, krisis yang terjadi tidak hanya memiliki dampak jangka pendek, tetapi juga menimbulkan luka memar (scarring effect) pada perekonomian. Luka memar ini didefinisikan sebagai hilangnya output jangka panjang relatif terhadap proyeksi masa pra-pandemi yang terjadi akibat hilangnya potensi kapital, tenaga kerja, dan produktivitas (International Monetary Fund, 2022).
Sayangnya, Indonesia masih didominasi oleh tenaga kerja low-skill dan produktivitas yang rendah dibandingkan negara-negara advance market economy dalam menghadapi scarring effect. Kebijakan yang tepat dari pemerintah melalui penerimaan pajak diharapkan dapat meminimalisasi dampak scarring effect ini. Bahkan, Indonesia diproyeksikan mengalami bonus demografi pada tahun 2030-2040 sehingga momen emas ini harus bisa dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam peningkatan penerimaan pajak.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global serta perang Rusia-Ukraina yang tak kunjung usai, ekonomi Indonesia diprediksi tetap menguat pada 2023 lewat kinerja ekspor yang positif dan perbaikan permintaan domestik. Pada kuartal I-2023, BPS merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,03 persen, sedikit meningkat dibandingkan kuartal sebelumnya.
Dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih baik serta terjaganya stabilitas ekonomi, maka kebijakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berpedoman pada prinsip anggaran yang berimbang dan dinamis. Pendapatan negara merupakan unsur penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah harus mengintensifkan pungutan pajak serta memperluas sumber-sumber penerimaannya.
Rilis resmi Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, naik 31,4 persen dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Sebagai penopang APBN terbesar, penerimaan pajak di Indonesia didapat melalui self assessment system (penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak mandiri) serta withholding system (pemotongan pajak oleh pihak lain).
Tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, pajak berperan sebagai alat kebijakan fiskal guna pengendalian inflasi dan penurunan kesenjangan. Pemerintah mengenakan pajak pada warga negara dan perusahaan guna memperoleh pendapatan dalam pembiayaan berbagai program dan layanan publik, serta menjaga keseimbangan fiskal.
Manfaat Pajak
Sebagai sumber pembiayaan pemerintah, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Melalui pajak, pemerintah dapat memperoleh dana yang diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah dapat menggunakan kebijakan pajak untuk mengatur siklus ekonomi. Sebagai contoh, dalam masa resesi atau perlambatan ekonomi, pemerintah dapat memberlakukan pemotongan pajak atau keringanan pajak guna merangsang belanja konsumen dan investasi perusahaan. Di lain pihak, saat inflasi atau perekonomian yang overheat, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak guna mengurangi permintaan agregat dan mengendalikan inflasi.
Pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Pemerintah bisa menerapkan pajak progresif melalui peningkatan tarif pajak seiring dengan naiknya pendapatan atau kekayaan seseorang.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak bisa digunakan untuk pemberian bantuan sosial, program jaminan sosial, atau kebijakan lain yang bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan keadilan sosial.
Pendapatan dari pajak dapat digunakan dalam pemberian bantuan kepada kelompok yang kurang mampu atau untuk mendanai program-program sosial yang bertujuan mengurangi kemiskinan. Pemerintah dapat menerapkan pajak khusus atau tarif tinggi guna mengurangi permintaan dan mencegah peningkatan harga yang berlebihan pada barang-barang yang cenderung menyebabkan inflasi, seperti barang-barang mewah atau komoditas tertentu sehingga inflasi bisa terkendali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220928_Ridho-Ilahi-Fungsional-Statistisi-Badan-Pusat-Statistik.jpg)