Jumat, 8 Mei 2026

Profil Tokoh

Profil Biodata Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Lulusan Akpol 1991 Terbaik

Komjen Wahyu Widada adalah Kabareskrim Polri lulusan Akpol 1991 terbaik (Adhi Makayasa). Ia sebelumnya menjabat Kabaintelkam Polri.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Foto Komjen Wahyu Widada 

Berdasarkan video yang diterima, Teddy Minahasa tampak memakai baju dinas polisi lengkap, dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen).

Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.

Ia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain, lalu duduk untuk disidang.

Dalam keputusannya, lima jenderal ini sepakat memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Irjen Teddy adalah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Pelanggaran lain Irjen Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.

Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Sidang KEPP ini digelar selama 13 jam dan baru selesai pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.39 WIB.

Menurut Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.

Atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding.

Sebelumnya, Teddy lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya dalam kasus peredaraan narkoba padaSelasa (9/5/2023).

Baca juga: Profil Biodata Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Pernah Tangkap Pimpinan Geng Motor XTC

Tim Khusus usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved