Berita Viral

Mario Dandy Sempat Lirik AG di Ruang Persidangan, Curi-curi Pandang Beberapa Kali

Lirikan Mario terhadap mantan pacarnya itu terjadi saat sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Mario Dandy Satriyo (20) curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023) 

BANGKAPOS.COM - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) itu dibuka Majelis Hakim sekitar pukul 11.20 WIB. Dalam persidangan, Mario Dandy kedapatan curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).

Dikutip Kompas.com, lirikan Mario terhadap mantan pacarnya itu terjadi saat sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketika Majelis Hakim membuka sidang dan menyumpah AG sebagai saksi, Mario kedapatan melirik lebih dari dua kali ke arah wajah AG.

Namun, lirikan yang diarahkan ke wajah AG tak berlangsung lama. Mario hanya melirik sepersekian detik lalu pandangannya dikaburkan ke obyek lain.

Adapun sidang dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) itu dibuka Majelis Hakim sekitar pukul 11.20 WIB.

Selain AG yang dihadirkan sebagai saksi, ada nama Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19) yang turut dihadirkan jaksa.

Khusus dua nama terakhir, keduanya akan bersaksi setelah AG menyelesaikan kesaksiannya dalam peristiwa penganiayaan D Februari lalu.

Adapun agenda persidangan hari ini masih sama yakni pemeriksaan saksi. JPU diketahui akan menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D (17). 

"Klien kami besok (Hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam. 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi AGH hadir sekira 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AGH terlihat mengenakan sweater abu-abu dan kaus berwarna putih.

AGH juga terlihat tampak menunduk saat memasuki PN Jaksel.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved