Berita Viral

Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu, teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Serambinews.com - Tribun
Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

BANGKAPOS.COM -- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, kini Mario Dandy kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG sejak Selasa (27/6/2023) silam.

Diketahui, AG melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu, teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kini Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan AG tersebut.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Dengan status baru yang disandangnya, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambungnya.

Pihak AG yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo pada Senin (3/7/2023) merespons bahwa penetapan Mario Dandy sebagai tersangka sudah tepat.

Sebab dikatakan banyak bukti yang mendukung.

"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir,"

"buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan.

Tanggapan Pihak David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.

Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.

"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya.

Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.

Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.

"Keep cool om, aku tahu perasaan anda. Kita semua juga merasakan sedihnya kok, tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga," tulis @SayapSa38474487.

"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera," tulis @hanifarnoor.

"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi," pungkas @hayunggiita.

Selain itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, juga ikut memberikan merespons terkait penetapan tersangka Mario Dandy.

Menurut Mellisa, kini segala tuduhan berkait dugaan pelecehan dan pencabulan berbalik kepada Mario.

"Mario Dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena D melecehkan dan mencabuli (AG)," tutur Mellisa kepada wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tambah Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa berharap proses hukum yang masih berjalan ini tidak memberi celah sedikit pun kepada Mario.

Ia menegaskan, Mario harus dihukum berat atas apa yang telah dilakukannya selama ini.

"Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," ucap Mellisa.

(Bangkapos.com/Wartakotalive.com/Joanita Ary/TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved