Berita Viral

Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban

Motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan sejumlah uang dari rekening dormant ke rekening penampung

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Baharudin Al Farisi | Dok Pribadi
KACAB BANK BUMN -- (kiri) Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025) / (kanan) Ilham Pradipta 

BANGKAPOS.COM -- Babak baru kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradita terus bergulir.

Terbaru, Ilham Pradipta disebut-sebut bukan target utama penculikan bank plat merah yang dilakukan K alias Ken bersama rekannya, termasuk tersangka DH. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Baca juga: Gaji, Masa Kerja & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Tunjangan, Jam Kerja hanya 4 Jam Sehari

Menurut AKBP Abdul Rahim tersangka DH dan Ken melakukan pencarian target selama satu bulan. 

Mulanya mereka mencari target untuk diajak kerja sama terlebih dahulu namun tidak membuahkan hasil.

Keduanya tidak berkenalan dengan kepala cabang bank mana pun.

"Sehingga, dalam proses pencarian kepala cabang tersebut, mereka mendapatkan dari orang-orang mereka di lapangan, dari orang-orangnya si K ini di lapangan mendapatkan kartu nama tersebut."

Hingga akhirnya, tangan kanan Ken memberikan info terkait sosok Ilham.

"Pada saat itu DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu yaitu melakukan penculikan terhadap korban," ungkap AKBP Abdul, dikutip Surya.co.id.

Bukan Pembunuhan Berencana

 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved