Sosok Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Terjerat Kasus Penganiayaan, Jadi Tersangka Pencabulan Kini Terancam 15 Tahun Penjara
BANGKAPOS.COM - Sosok Mario Dandy, Terjerat Kasus Penganiayaan, Jadi Tersangka Pencabulan Kini Terancam 15 Tahun Penjara.
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah kata yang kini dialami Mario Dandy.
Sosok anak pejabat yang kini kembali terjerat hukum.
Mario Dandy kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Penetapan tersangka tersebut, dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Menurut Hengki, penetapan tersangka kepada Mario setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.
Selain kasus pencabulan, Mario juga terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, yakni penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Lantas, siapa kah Mario Dandy?
Mario Dandy Satrio merupakan putra dari mantan pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Namun, buntut dari kasus Mario Dandy, Rafael Alun dicopot dari jabatannya.
Rafael Alun diketahui juga terjerat kasus hukum, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
Seorang pria di Bangka Barat Aniaya Ibu Kandungnya Gara-gara Cekcok Penjualan Rumah |
![]() |
---|
Pria 33 Tahun di Bangka Lakukan Tindak Susila ke Siswi 16 Tahun, Bermula dari Bantu Motor Mogok |
![]() |
---|
Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Manggarai, Empat Polisi Aktif Terlibat |
![]() |
---|
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Buruh di PIP Mitra PT Timah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Desa Pelangas Kurang dari 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.