Tahun 2022, Polres Bangka Barat Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice, Ada Ilegal Mining

Jadi tahun 2022 lalu ada 18 pekara yang diselesaikan lewat RJ. Rinciannya itu di bulan Januari ada 1 kasus yaitu kebakaran, Februari ada 4 yakni

Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat, mencatat sepanjang tahun 2022 ada 18 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, dari 18 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice beragam.

Di antaranya, kasus kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining), penipuan atau penggelapan, pengeroyokan dan pencurian hingga penganiayaan.

Selain itu, perkara kebakaran, penadahan dan senjata tajam.

"Jadi tahun 2022 lalu ada 18 pekara yang diselesaikan lewat RJ. Rinciannya itu di bulan Januari ada 1 kasus yaitu kebakaran, Februari ada 4 yakni ilegal mining, penganiayaan, penganiayaan dan 2 perkara penipuan atau penggelapan," ujar Ogan, Selasa (4/7/2023).

Kemudian di bulan Maret ada 2 jenis perkara yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.

Bulan April ada 2 perkara pengeroyokan dan penganiayaan, bulan Juli 3 jenis perkara yaitu dua pencurian biasa (cursa) dan pengeroyokan.

"Kalau Agustus itu ada 1 perkara yaitu penganiayaan berat atau anirat, bulan September ada 1 pencurian ringan. Dan yang terakhir di bulan November ada 2 yaitu penadahan dan pencurian dengan pemberatan atau curat," katanya.

Ogan mengatakan, penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif ini dilakukan sesuai bunyi Perpol Nomor 8 tahun 2021.

Selain itu, 18 perkara ini bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif lantaran korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.

"Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, makanya 18 perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved