Jumat, 1 Mei 2026

BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal yang Masih Banyak Dijual di Pasaran, Bisa Picu Kanker Kulit

Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Instagram/bpom_ri
Daftar kosmetik ilegal yang masih beredar menurut BPOM 

BANGKAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis sebanyak 13 produk kosmetik ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.

Sebanyak tiga belas nama kosmetik diumumkan BPOM di Instagram @bpom_ri.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM, (1/7/2023).

Diketahuiepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Padahal, pemakaian bahan yang mengandung merkuri dapat membuat efek samping yang berbahaya bagi kulit.

Efek samping paling parah adalah kanker kulit.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," tuli BPOM.

Berikut adalah daftar produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM:

1. Temulawak News Day & Night

 2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (Siang dan Malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved