Arti Rabbana Lakal Hamdu, Doa I'tidal dalam Sholat, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin

Dalam bahasa Arab, doa i'tidal ditulis رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ Artinya: "Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian".

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Sumsel
ilustrasi i'tidal 

BANGKAPOS.COM -- Setiap hari seluruh umat muslim selalu mengucapkan kalimat Rabbana lakal hamdu.

Kalimat Rabbana lakal hamdu diucapakan setiap kali umat muslim melaksanakan sholat, baik itu sholat fardhu maupun sunnah.

Kalimat tersebut diucapakan tepat saat seseorang tengah melakukan i'tidal atau bangun dari ruku'.

Dalam bahasa Arab, doa i'tidal ditulis رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Artinya: "Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian".

Dalam riwayat lain, ada bacaan doa i'tidal yang lebih lengkap, yaitu:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Latin: Rabbana lakal hamdu mil 'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil'u maa syi'ta min syai'in ba'du.

Artinya: "Ya Allah Ya Tuhan kami, bagi-Mu lah segala puji, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudah itu."

Doa I'tidal dibaca setelah gerakan bangun dari rukuk sambil mengangkat kedua tangan sembari mengucapkan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Latin: Sami Allahu liman hamidah.

Artinya: "Allah mendengar orang-orang yang memuji-Nya."

Setelah itu barulah membaca Rabbana lakal hamdu.

Dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi SAW mengucapkan Sami' allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya) ketika mengangkat punggungnya dari ruku'.

Kemudian ketika berdiri, beliau membaca Rabbana lakal hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian). (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain menyebutkan, Ubaid bin al-Hasan dari Abu Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya dari ruku' mengucapkan, sami' allahu liman hamidah.

Lalu setelah itu membaca doa i'tidal yang lebih lengkap, Robbana walakal hamdu, mil us samawaati wamil ul ardhi wamil u maa syi'ta min syain ba'du.

Dalam melaksanakan sholat terdapat rukun sholat dan tata cara melaksanakan.

Salah satu bagian dari rukun sholat tersebut adalah i'tidal, yaitu gerakan bangkit dari rukuk.

Saat i'tidal, wajib tuma’ninah hingga punggung lurus

Hal ini sebagaimana dalam HR. Bukhari no. 828 yang dikutip dari muslim.or.id, berbunyi:

فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه

Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).

Allah ‘Azza wa Jallla dan Rasul-Nya shallallahu’ alaihi wasallam mencela orang yang tidak melakukan i’tidal sampai lurus punggungnya padahal ia mampu.

Baik karena terlalu cepat shalatnya, terburu-buru, atau karena kurang perhatian dalam urusan shalatnya.

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:

إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه

Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 2678, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3624, Ath Thabrani dalam Al Ausath no.5991. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2536).

Dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ

Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau."

"Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud."

"Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘.” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:

لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).

Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:

هذا نص صريح في أن الرفع من الركوع وبين السجود الاعتدال فيه والطمأنينة فيه ركن لا تصح الصلاة إلا به

Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian.” (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved