Berita Sungailiat
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka, 45 Paket Sabu Diamankan
Keduanya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang laki laki berinisial EA (26) dan seorang perempuan
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk 2 pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan di Sungaliat Kabupaten Bangka.
Keduanya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang laki laki berinisial EA (26) dan seorang perempuan RH (30).
Dari keduanya yang dibekuk ditempat berbeda diamankan 45 paket sabu seberat total 23,19 gram.
"Awalnya setelah mendalami informasi masyaakat membekuk EA dengan BB 10 paket sabu kemudian kita kembangkan dan membekuk RH dengan 35 paket sabu. Keduanya masih satu jaringan," kata Kasi Humas AKP Zulkarnain mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (8/7/2023.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut setelah Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi peredaran narkoba di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penangkapan pertama dilakukan Jum'at (7/7/2023) di Jalan Raya Budi Oetomo Kecamatan Sungailiat setelah mendalami identitas diduga sebagai pengedar sabu.
Saat itu EA dicegat saat mengendarai motor dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan terhadap EA berhasil didapat barang bukti 10 paket sabu dikemas dalam potongan pipet sedotan. Juga diamankan motor dan handpone mlllik EA.
Dari informasi EA mengaku masih terdapat sabu yang disimpan dikediaman RH. Tim Kibas Sat Narkoba Bangka langsung menuju kediaman RH.
Setelah mengamankan RH kemudian dilakukan penggeledahan didapati saru tas berisi kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat 35 paket sabu.
Selain itu juga diamankan 1 handphone, 1 timbangan digital dan catatan pembelian sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut 45 paket sabu seberat 23,19 gram dan barang bukti lainnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Modus yang dilakukan ED dan RH melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu," kata AKP Zulkarnain.(deddy marjaya)
Stafsus Menko Polkam RI Pantau MBG di Pemali, Tekankan Fungsi Kontrol Supaya Tidak Ada Keracunan |
![]() |
---|
75 Anak di Bangka Ikuti Sosialisasi Pelopor dan Pelapor serta Konvensi Hak Anak |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
Polres Bangka Tertibkan Tambang Pasir Timah Ilegal di Desa Penyamun Pemali, Enam Orang Diamankan |
![]() |
---|
Nelayan Hilang di Perairan Tuing Mapur Bangka, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.