Berita Sungailiat

Dua  Pengedar Sabu Dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka, 45 Paket Sabu Diamankan

Keduanya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang laki laki berinisial EA (26) dan seorang perempuan

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
BB pengungkapan kasus pengedar sabu oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk 2 pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan di Sungaliat Kabupaten Bangka.

Keduanya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang laki laki berinisial EA (26) dan seorang perempuan RH (30).

Dari keduanya yang dibekuk ditempat berbeda diamankan 45 paket sabu seberat total 23,19 gram.

"Awalnya setelah mendalami informasi masyaakat membekuk EA dengan BB 10 paket sabu kemudian kita kembangkan dan membekuk RH dengan 35 paket sabu. Keduanya masih satu jaringan," kata Kasi Humas AKP Zulkarnain mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (8/7/2023.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut setelah Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi peredaran narkoba di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penangkapan pertama dilakukan Jum'at (7/7/2023) di Jalan Raya Budi Oetomo Kecamatan Sungailiat setelah mendalami identitas diduga sebagai pengedar sabu.

Saat itu EA dicegat saat mengendarai motor dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan terhadap EA berhasil didapat barang bukti 10 paket sabu dikemas dalam potongan pipet sedotan. Juga diamankan motor dan handpone mlllik EA.

Dari informasi EA mengaku masih terdapat sabu yang disimpan dikediaman RH. Tim Kibas Sat Narkoba Bangka langsung menuju kediaman RH.

Setelah mengamankan RH kemudian dilakukan penggeledahan didapati saru tas berisi kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat 35 paket sabu.

Selain itu juga diamankan 1 handphone, 1 timbangan digital dan catatan pembelian sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut 45 paket sabu seberat 23,19 gram dan barang bukti lainnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Modus yang dilakukan ED dan RH melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu," kata AKP Zulkarnain.(deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved