Kamis, 30 April 2026

Honorer Dihapus 2023 Lalu Diganti PPPK Paruh Waktu Tapi Tidak Semua, Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Di tengah honorer dihapus pada 2023, muncul opsi PPPK paruh waktu sebagai solusi jalan tengah agar tidak ada PHK. Simak penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Muncul opsi PPPK paruh waktu atau PPPK part time di tengah rencana penghapusan honorer pada 2023 ini. PPPK paruh waktu adalah opsi jalan tengah agar tak ada honorer yang diberhentikan saat penghapusan dilakukan. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah terus mencari solusi penataan pegawai honorer di seluruh daerah yang jumlah mencapai 2 juta orang.

Rencananya, honorer dihapus pada 28 November 2023.

Di tengah rencana honorer dihapus 2023 ini, muncul skema PPPK paruh waktu atau PPPK part time.

Opsi PPPK paruh waktu ini dikabarkan sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK paruh waktu merupakan opsi yang dipersiapkan sebagai solusi rencana pemerintah agar honorer dihapus pada 28 November 2023.

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja tertentu sebagai jalan tengah mengingat komitmen pemerintah tak akan mem-PHK honorer yang dihapus.

Jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Tidak Semua Diangkat Jadi PPPK

Upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK memang tengah diusahakan, sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.

Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.

Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved