Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Terima 7 Aduan Masalah Ketenagakerjaan, Pengawasan Perlu Dioptimalkan

Secara umum dalam tahap pemeriksaan, kami temukan memang yang dipermasalahkan oleh pelapor adalah terkait dengan hak

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hingga tanggal 30 Juni 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah menerima 7 pengaduan dengan substansi ketenagakerjaan.

Dari jumlah itu, dua diantaranya masuk ke dalam tahap pemeriksaan.

"Secara umum dalam tahap pemeriksaan, kami temukan memang yang dipermasalahkan oleh pelapor adalah terkait dengan hak tunjangannya sebagai pekerja. Akan tetapi, Ombudsman Babel belum menerima laporan perihal kompensasi bagi pegawai dengan status kontrak yang dilakukan secara terus menerus," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan jika merujuk kepada regulasi, maka kompensasi terhadap pekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Nomor 2021 tetang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bagaimana teknis penghitungan kompensasi bagi pekerja dengan status dimaksud," katanya.

Dia menekankan untuk itu, pada prinsipnya Ombudsman RI Bangka Belitung mendorong agar instansi penyelenggara pelayanan publik yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan untuk dapat melakukan pengawasan secara optimal dalam rangka implementasi regulasi yang terkait dengan perlindungan hak pekerja termasuk yang memiliki status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.   

"Dan tentunya, kami menghimbau agar para pekerja yang merasa dirugikan haknya juga dapat  secara aktif melaporkan kepada instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan dimaksud," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved