Senin, 27 April 2026

Berita Sungailiat

Begini Kronologis Polres Bangka Ungkap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Anak

Korban dari Palembang dijanjikan dan diimingi bekerja di Kafe di Bangka namun malah dijadikan PSK

|
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit PPA Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di disalah satu wisma eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zhakaria mengatakan dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Selasa (11/7/2023).

Korban sebut saja Bunga (17) warga asal Palembang dijadikan PSK di salah satu wisma.

Polisi menetapkan Christin Hanafi (44) mami pemilik wisma Srikandi menjadi tersangka.

"Korban dari Palembang dijanjikan dan diimingi bekerja di Kafe di Bangka namun malah dijadikan PSK," kata Kompol Robby Ansyari 

Bunga bertolak ke Bangka dari Palembang setelah ia diajak rekannya yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Bunga kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka.

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya yang dijawab sudah ditanggung pemilik kafe. Keduanya kemudian berangkat menggunakan travel yang telah dilunasi oleh Christin Hanafi.

Keduanya tiba di Wisma Srikandi eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun tahun lalu.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun dan diminta oleh Chrisitn Hanafi jika ada yang bertanya bilang sudah umur 19 tahun.

Bunga yang langsung diminta "melayani" tamu kaget dan menolak meminta pulang ke Palembang.

Saat itu pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar hutang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya. Bunga yang tak memilki uang terpaksa melayani tamu tamu wisma.

Bahkan ia dipaksa melayani hidung belang saat ia sedang halangan (haid-red) karena ancaman wajib melunasi hutang.

Pada Bulan Maret 2023 Bunga hamil malah diminta jika lahir bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual saja ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang.

Pada Bulan April 2023, Bunga meminta tolong kepada salah satu "tamu" langganannya untuk "menebus" dirinya agar bisa keluar wisma. Bunga akhirnya ditebus oleh langganan Rp 5 juta sebagai biaya pengganti.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka setelah mendapatkan informasi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved