Rabu, 6 Mei 2026

Layangkan Himbauan Tertulis, Bawaslu Babel Minta KPU Cermati Berkas Hasil Perbaikan Bacaleg

Pada himbauan tersebut pihaknya meminta KPU Babel untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen perbaikan syarat setiap Bacaleg

Tayang:
Bangkapos/Riki Pratama
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bawaslu Bangka Belitung memberikan himbauan tertulis pada KPU Babel, usai melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen perbaikan syarat Bakal Calon DPR RI dan DPRD Provinsi.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menyampaikan, pada himbauan tersebut pihaknya meminta KPU Babel untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen perbaikan syarat setiap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)

“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menghimbau KPU Babel untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon,” tulis Osykar pada siaran pers yang diterima Bangkapos.com, Selasa (11/7/2023) pagi.

Osykar juga menyebutkan, Bawaslu Babel meminta agar KPU terus menginformasikan setiap tanggapan yang diberikan masyarakat ataupun peserta pemilu beserta hasil tindak lanjut atau klarifikasi pada instansi berwenang.

“Kami berharap KPU juga memberikan kami informasi atas tanggapan masyarakat yang diterima KPU dari masyarakat. KPU juga harus menindak lanjuti hasil klarifikasi dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” tambahnya.

Sementara Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno yang juga ‘PIC’ Pengawasan Tahapan Pencalonan menyampaikan bahwa sepanjang proses pengawasan tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon  telah dilaksanakan dengan baik dan belum ditemukannya adanya dugaan unsur pelanggaran dalam prosesnya.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pada masa perbaikan. Namun, kami mengimbau dan meminta KPU pada saat proses vermin perbaikan nanti untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta status pekerjaan
bakal calon,” tutup Andi.

Sebagai informasi, sesuai hasil pengawasan Bawaslu Babel saat ini terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap profesi yang disandang oleh Bakal Calon, seperti pegawai kementrian, pendamping desa, mantan narapidana, hingga penyuluh Kementrian Agama.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Rilis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved