Berita Sungailiat

Mami Srikandi Merupakan Residivis Kasus Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual

Christin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

Bahkan ia dipaksa melayani hidung belang saat ia sedang halangan (haid-red) karena ancaman wajib melunasi hutang.

Pada Bulan Maret 2023 Bunga hamil malah diminta jika lahir bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual saja ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang. Pada Bulan April 2023, Bunga meminta tolong kepada salah satu "tamu" langganannya untuk "menebus" dirinya agar bisa keluar wisma. Bunga akhirnya ditebus oleh langganan Rp 5 juta sebagai biaya pengganti.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka setelah mendapatkan informasi. Pada Selasa (4/7/2023) malam Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Dari pengecekan Unit PPA Sat Reskrim Polres di Wisma Srikandi terdapat 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK. Kemudian anggota unit PPA langsung mengamankan Chrisitn Hanafi pemilik wisma beserta 4  pegawai yang bekerja paling lama di wisma tersebut untuk dimintai keterangan.

Pemilik wisma dan 4 (empat) orang pegawai langsung dibawa ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya Christin Hanafi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun. Kemudian juga dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun. (Bangkapos/Deddy Marjaya)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved