Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?
Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. (*)
PNS dan PPPK Perempuan Ramai-ramai Gugat Cerai Suami di Basel, Ada Baru Dilantik, Bayar Utang Judol |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer Cair Mulai Agutus-September 2025, Lihat di Info GTK |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Harta Kekayaan Bella Shofie, Artis Disebut Malas Ngantor Usai Jadi Anggota DPR |
![]() |
---|
ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Guru Honorer Dapat Insentif Mulai Agustus-September 2025, Begini Cara Cek Info GTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.