Bangka Pos Hari Ini

PSK Hamil Ditebus Rp 5 Juta

Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, 12 Juli 2023 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang gadis di bawah umur asal Palembang, Sumatera Selatan, mengalami nasib mengenaskan di usianya yang masih belia.

Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi.

Dijanjikan bekerja sebagai pelayan kafe, setibanya di Pulau Bangka, wanita muda ini malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh mami atau muncikari di eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang, Bangka.

Beruntung Bunga bisa keluar dan lepas dari jeratan muncikari tersebut, setelah ditebus seorang pelanggan yang iba melihat kondisi Bunga yang sedang hamil.

Tamu itu kemudian membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta agar Bunga bisa keluar dari wisma.

Uang itu diberikan kepada muncikari bernama Christin Hanafi pemilik Wisma Srikandi Eks Lokalisasi SG. Bunga pun akhirnya bisa keluar dari tempat maksiat itu, setelah sembilan bulan dipaksa menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Kasus trafficking atau perdagangan manusia ini akhirnya terungkap.

Tim PPA Sat Reskrim Polres Bangka yang mendapat informasi ada anak di bawah umur dijadikan PSK di eks lokalisasi SG langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Bunga menjadi korban perdagangan manusia oleh Christian Hanafi (44) muncikari atau mami eks lokalisasi SG. Lalu pada Selasa (4/7) malam, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokalisasi SG.

Di Wiswa Srikandi, Unit PPA mendapati ada 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian mengamankan Mami Christin pemilik Wisma
Srikandi dan empat anak buahnya. Selanjutnya mereka digiring ke Mapolres Bangka untuk diperiksa.

Unit PPA akhirnya menetapkan Christin Hanafi pemilik Wisma Srikandi sebagai tersangka.

“Empat pegawai yang bekerja paling lama di wisma tersebut dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara Christin Hanafi pemilik wisma telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres
Bangka, Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zhakaria dan

Kasi Humas, AKP Zulkarnaen saat konferensi pers, Selasa (11/7). Ditawari kerja di kafe, Robby mengungkapkan terjeratnya Bunga menjadi PSK di eks Lokalisasi SG, bermula saat korban yang
merupakan warga Palembang merantau ke Bangka pada Agustus 2022 lalu. Saat itu Bunga baru berusia 16 tahun.

“Korban diajak rekannya ke Bangka yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Korban kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka,” ungkap Robby.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved